Kuasa Hukum Effendi Ditegur Majelis Hakim, Ini Penyebabnya

oleh -1635 Dilihat
oleh
Persidangan Gugatan Wanprestasi di PN Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Fifie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono dan Kodam V Brawijaya sebagai turut tergugat diwarnai teguran dari majelis hakim. Hal itu dipicu pihak Kuasa Hukum Effendi yakni Yafeti Waruwu yang kerap menyimpulkan jawaban saksi. 
” Anda jangan menyimpulkan, nanti ada agenda kesimpulan sendiri. Sekarang waktunya bertanya ke saksi, bukan menyimpulkan jawaban saksi,” ujar ketua majelis hakim Sudar dalam persidangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Sebelum hakim menegur Yafeti, kuasa hukum Ellen Sulistyo juga sempat melayangkan protes atas kata-kata kesimpulan yang disampaikan Yafeti.
Dalam persidangan sendiri, ada satu saksi yang didatangkan pihak tergugat Ellen Sulistyo. Saksi tersebut adalah Nifa Fristika.
Saksi yang menjabat sebagai supervisor di restoran Sangria menjelaskan tentang tugas saksi selama bekerja di hotel Sangria. Supervisor bertanggung jawab atas operasional di Sangria. Operasional yang dimaksud terbatas untuk reservasi, barang masuk, barang keluar. Untuk keuangan bukan tanggungjawab saksi.
Saat ditanya apakah saksi kenal dengan Effendi? Saksi menjawab tahu, karena saat itu Effendi datang ke restoran Ellen dan saksi dikenalkan oleh Ellen. Saat itu Ellen bilang ke saksi bahwa Effendi meminta kerjasama dengan Ellen untuk mengelola restoran Pianosa milik Effendi. Setelah dipegang Ellen, restoran tersebut diganti nama Sangria.
Saat ditanya apakah ada renovasi yang dilakukan Ellen saat restoran Sangria dikelola Ellen? Saksi menjawab ada, renovasi yang dilakukan diantaranya adalah AC, meja marmer, kursi dan barang pecah belah seperti piring dan lainnya.
Saksi juga bercerita soal penutupan Restoran Sangria, saat itu kata saksi tepatnya 12 Mei 2023, saksi datang ke kantor seperti biasa. Saat itu ada reservasi untuk 70 orang. Namun tiba-tiba restoran ditutup oleh Kodam V Brawijaya.
” Saat itu saya kebingungan, saya menangis karena saya dimarahi sama orang-orang yang sudah reservasi. Akhirnya Bu Ellen melakukan take over dan orang-orang yang sudah reservasi dialihkan ke restoran Bu Ellen yang lainnya,” ujar saksi.
Kuasa hukum Effendi yakni Yafeti Warowu juga menanyakan jumlah pengunjung di Sangria tiap harinya. Menurut saksi, ada 35-45 orang per harinya. Untuk pemasukan diterima kalau weekday sekitar Rp 10 juta, untuk weekand sekitar Rp15 juta.
” Saya hanya melaporkan perhari, untuk per bulan yang membuat orang kantor yaitu Bu Dwi admin,” ujarnya. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.