SURABAYA (pilarhukum.com) – Ellen Sulistyo yang melakukan kerjasama dengan Effendi Pudjihartono dalam pengelolaan restoran Sangria menuntut keadilan. Ellen meyakini bahwa dirinya ditipu oleh Effendi. Apa yang dikatakan Ellen bukan tak berdasar, sejumlah bukti dia kantongi. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli perdata Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR).
Ellen mengatakan, dia sepakat dengan keterangan ahli karena memang itu sesuai fakta yang ada dan semakin membuat dia mengerti bahwa masalah perjanjian itu adalah tanggungjawab Effendi dengan Kodam V Brawijaya.
” Kalau saya diikut-ikutkan kan jadinya rancu karena itu bukan ranah saya. Ranah sewa lahan dan lainnya kan itu urusan Effendi dengan Kodam. Ranah saya adalah mengelola restoran sangria, itupun saya merasa dibohongi karena banyak rangkaian kata kata yang tidak benar, dimana saya akhirnya tertarik tandatangan perjanjian kerjasama tersebut karena Effendi mengaku kalau mitra baik dengan Kodam sehingga banyak aset aset lainnya yang bisa kerjasama dengan saya,” ujar Ellen.
Masih kata Ellen, ahli pun juga mengatakan bahwa perjanjian terdiri dari kepala, badan, penutup disana di kepala yang pihak berwenang sudah salah, lalu isi juga timpang sekali dimana kewajiban pengelola ini tidak mengandung asas keseimbangan dimana antara hak dan kewajiban Ellen Sulistyo besar sekali dan sangat menguntungkan Effendi, namun kewajibannya effendi kecil sekali.
” Dan nyatanya Effendi berusaha mengalihkan kewajibannya kepada saya, nyatanya disebutkan kalau tidak bisa dialihkan ke pihak lain. Tapi sama Effendi dialihkan ke saya tanpa sepengetahuan Kodam V Brawijaya sesuai paparan ahli. Dan lebih membuat saya miris adalah ternyata perjanjiannya sudah mati atau kontraknya habis di November 2022, mana ada kerjasama 5 tahun sudah habis 4 bulan saja,” ujar Ellen.
Masih kata Ellen, dari keterangan ahli bahwa gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono terhadap Effendi Pudjihartono sama saja menggugat dirinya sendiri tapi kemudian menyeret Ellen Sulistyo, Kodam V Brawijaya dan KPKNL.
” Sedangkan saya sendiri tidak pernah ada hubungan bisnis dengan penggugat yaitu Fifi Pudjihartono yang adalah kakak adik dengan Effendi Pudjihartono,” ujar Ellen.
Ellen menambahkan seperti fakta di persidangana bahwa Effendi hanya berhak mengalihkan hak pengelolaan selama 4 bulan, karena perjanjian sewa menyewa barang milik negara antara Effendi dengan pihak Kodam berakhir dibulan November 2022
” Saya hanya mohon bantuan perlindungan hukum kepada aparat negara dan mohon keadilan ditegakkan seadil- adilnya,” pinta Ellen yang kerap dijuluki doktor Resto ini. [EFA]


