Pelaku Penipuan Rp 15 Miliar Tak Juga Ditangkap, Korban Minta Ketegasan Polisi

oleh -333 Dilihat
oleh

foto : Aditia Sugiarto Prayitno bersama Kuasa Hukumnya Yafet Kurniawan 

SURABAYA (pilarhukum.com) –  Direktur Keuangan PT Bimasakti Mineral, Aditia Sugiarto Prayitno, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp15 miliar yang dilaporkannya sejak tahun 2024. Hingga memasuki Juni 2026, ia menilai penyidikan berjalan lambat, kurang transparan, dan upaya pencarian terhadap tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkesan tidak maksimal.

Didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, S.H., Aditia menjelaskan kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli bijih nikel dengan PT Gio Nickel Nusantara yang dipimpin Herlina Mustafa—saudara kandung Igo Heryanto sekaligus direktur perusahaan tersebut. Menurutnya, pembayaran telah diserahkan sesuai kesepakatan, namun barang tidak pernah dikirimkan.

“Kami melaporkan kasus ini untuk mempertahankan hak kami yang menurut kami telah dirampas. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kami yang menjadi pihak dirugikan malah digugat secara perdata. Kami juga tidak mendapat kepastian, sampai kapan pelaku dicari atau apakah masih dicari sama sekali,” ungkap Aditia dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2026).

Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan penyidik dan menyatakan kesiapan membantu mempercepat proses, baik dengan memberikan data tambahan maupun dukungan lain yang diperlukan. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan berarti dari kepolisian. “Hasilnya nihil. Kami siap bantu jika butuh informasi atau hal lain, tapi tidak ada respon,” tambahnya.

Perkembangan Jalur Perdata

Di ranah hukum perdata, PT Gio Nickel Nusantara yang diwakili Herlina Mustafa sempat mengajukan gugatan dengan alasan merasa dirugikan dan dikriminalisasi. Namun, gugatan tersebut ditolak dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, pihak lawan telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Secara hukum, setiap warga negara punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikannya. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan hakim. Herlina juga mengetahui seluruh aktivitas perusahaan, sehingga ikut bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami,” jelas Aditia.

Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Nikel

Selain kasus di Surabaya, Igo Heryanto juga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Penyidikan tersebut berkaitan dengan tata kelola jual beli bijih nikel dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia yang diangkut menggunakan dokumen kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Amin pada tahun 2023.

Dalam penyidikan tersebut, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah diajukan ke persidangan hingga memperoleh putusan hukum yang tetap. Sementara itu, Igo Heryanto selaku Direktur PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bone Sulawesi Prima diduga turut terlibat dalam transaksi jual beli bijih nikel tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah beberapa kali memanggilnya sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan. Penyidik pun telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Igo di Makassar serta penyitaan sejumlah barang bukti. Diduga dari transaksi tersebut, Igo memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah yang dinilai merugikan keuangan negara.

“Kami menyarankan agar Saudara Igo Heryanto bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum,” tegas Aditia.

Penanganan Pidana di Surabaya Dipertanyakan

Sementara itu, di jalur pidana di Polrestabes Surabaya, laporan dengan nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA telah masuk sejak awal 2024. Igo Heryanto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2025 dan berstatus DPO sejak 5 Mei 2025. Namun, Aditia menilai penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
Tidak Ada Pemberitahuan Berkala
Selama empat bulan terakhir, pihaknya tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, sesuai aturan Kepolisian, dokumen itu wajib disampaikan minimal setiap satu bulan sekali kepada pelapor. “Kami jadi ragu, apakah laporan ini benar-benar ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Koordinasi Antar Instansi Terputus
Aditia mengaku harus turun langsung ke Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara untuk memastikan perkembangan. Hasilnya mengejutkan: “Polda setempat menyatakan belum pernah menerima surat permintaan bantuan pencarian Igo dari Polrestabes Surabaya. Surat yang dikirim hanya ada bukti kirimnya, tapi tidak tercatat dalam arsip resmi. Kami yang akhirnya harus mengurusnya agar proses bisa dimulai.”

Tersangka Masih Aktif Berkeliaran
Padahal, kata Aditia, data lengkap telah diserahkan: identitas, alamat, hingga akun media sosial yang masih aktif. “Igo masih bebas beraktivitas, menjalankan usaha, bahkan diduga masih melakukan penambangan ilegal. Akunnya memang memblokir kami, tapi masih terlihat aktif oleh kerabatnya. Kami bahkan siap menanggung biaya operasional jika penyidik terkendala anggaran untuk berangkat ke Sulawesi,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tegaskan Kewenangan Penyidik

Sementara itu, kuasa hukum Aditia, Yafet Kurniawan, menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk mengembangkan penyidikan. Ia mempertanyakan alasan penyidik yang menyatakan tidak dapat memanggil pihak yang mewakili Igo dengan alasan perlindungan profesi.

“Polisi punya diskresi dan kewenangan memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui keberadaan tersangka, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus DPO. Ini bukan soal melanggar kode etik advokat, tapi soal mencari keberadaan orang yang sedang diburu hukum,” ujar Yafet.

Ia menambahkan, status DPO yang diterbitkan juga tidak tercantum dalam basis data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) maupun situs resmi Polri, sehingga terkesan hanya formalitas semata. “Jika memang benar DPO, seharusnya terdaftar secara nasional agar memudahkan pencarian dan diketahui publik,” imbuhnya.

Yafet menegaskan tidak meminta hal lain selain proses hukum yang adil dan transparan. “Kami hanya ingin kepastian hukum. Kami minta polisi bekerja lebih profesional, kirim SP2HP secara teratur, dan lakukan upaya pencarian yang nyata. Jangan biarkan buronan bebas berkeliaran sementara kami menunggu keadilan,” pungkas Yafet.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan pelapor. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.