Panik, Effendi Anulir Bukti Sendiri di Persidangan

oleh -2740 Dilihat
oleh
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono (Penggugat) terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat 1), Effendi Pudjihartono (Tergugat 2), KPKNL (Turut Tergugat 1) dan Kodam V Brawijaya (Turut Tergugat 2) atas penutupan Restoran Sangria mengagendakan bukti tambahan.
Tergugat 2 yakni Effendi Pudjihartono menganulir bukti sendiri yang pernah diajukan. Kuasa hukum Tergugat 2 Yafety Warowu mengklaim bahwa ada kekeliruan bukti yang mereka ajukan sebelumnya.
Kuasa hukum Tergugat 1 melakukan protes atas bukti yang diajukan Tergugat 2 tersebut.
Terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Tergugat 1 Priyono Ongkowijoyo dan Ihwan Nul Padli dengan kuasa hukum Tergugat 2 Yafety Waruwu. Kuasa hukum Tergugat 1 keberatan atas perubahan bukti surat T II-19 dan T II-20 yang diajukan kuasa hukum Tergugat 2.
Kedua bukti tersebut adalah berkaitan dengan surat kuasa yang diajukan Tergugat 2. Yang mana bukti tersebut telah diverifikasi atau dicocokkan sesuai dengan yang asli oleh majelis hakim pada persidangan tanggal 20 Desember 2023.
Kuasa hukum Tergugat 1 yakni Priyono Ongkowijoyo mengatakan pada saat dicocokkan sesuai dengan aslinya pada tanggal 20 Desember 2023, Surat Kuasa tertanggal 26 September 2017 yang menerangkan Fifi Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan Kuasa kepada Effendi Pudjihartono selaku Komisaris CV Kraton Resto untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak Kodam V/Brawijaya.
” Yang pada bagian khususnya tertulis antara lain untuk mengadakan perjanjian kerjasama pengelolaan Rumah makan di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya dengan pihak lain yang di dasarkan pada Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI dhi. Kodam V/Brawijaya Nomor : MOU/05/IX/2017 dan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI dhi. Kodam V/Brawijaya Nomor : SPK/05/XI/2017,” ujar Priyono.
Sedangkan Bukti T II-20 terkait Surat Kuasa tertanggal 7 Juni 2022 yang menerangkan Fifi Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan Kuasa kepada Effendi Pudjihartono selaku Komisaris CV Kraton Resto untuk mengadakan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pihak Lain atas objek Jalan Dr. Sutomo No 130 Surabaya (Resto Sangria).
” Sedangkan surat kuasa ini pada bagian khususnya tertulis antara lain untuk mengadakan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan sebagai rumah makan dan peruntukan lainnya atas aset barang milik Negara (BMN) yang terletak di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya dengan Kodam V/Brawijaya,” tambahnya.
Pada agenda persidangan tanggal 29 Januari 2024, Tergugat 2 menghadirkan Saksi Notaris Ferry Gunawan, ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tergugat 1 terkait Bukti Surat Kuasa T II-20, Saksi Notaris Ferry Gunawan membenarkan Kuasa tersebut yang digunakan oleh Effendi Pudjihartono / Tergugat 2 dalam membuat akta Perjanjian Pengelolaan dengan Ellen Sulistyo / Tergugat 1, akan tetapi secara tiba-tiba kuasa hukum Tergugat 2, meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengganti surat kuasa tersebut karena terjadi kekeliruan dan pada persidangan tanggal 29 Januari 2024 majelis hakim tidak mengizinkan sebab bukti surat tersebut telah diverifikasi atau dicocokkan sesuai dengan aslinya.
Namun pada persidangan tanggal 25 Maret 2024 kuasa hukum Tergugat 2 meminta kembali kepada Majelis Hakim untuk menukar bukti surat T II-19 dengan bukti surat T II-20 dengan alasan terjadi kesalahan pada kedua surat bukti tersebut dan majelis hakim mengizinkan penukaran kedua bukti surat tersebut, hal itu menuai protes keras dari kuasa hukum Tergugat 1 yakni Priyono Ongkowijoyo dan Ihwan Nul Padli.
Menurut kuasa hukum Tergugat 1 menyampaikan kepada Majelis hakim bahwa pada persidangan sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi Tergugat 2 yaitu Notaris Ferry Gunawan tanggal 29 Januari 2024, dimana Saksi Tergugat 2 telah membenarkan isi dari Bukti Surat tertanda T II-20, serta pada saat pemeriksaan Ahli yang diajukan Tergugat 1 pada tanggal 18 Maret 2024, dimana Ahli Tergugat 1 juga telah membahas terkait isi dari Surat Kuasa tertanggal 26 September 2017 yang memuat Nomor MoU dan SPK yang telah diketahui lebih dahulu sebelum dibuatnya Perjanjian,” ujar Priyono, akan tetapi terkait keberatan tersebut tidak dihiraukan oleh Majelis Hakim dan Majelis hakim tetap mempersilahkan Tergugat 2 untuk mengganti Surat Bukti tertanda T II – 19 dan T II – 20.
Selain mengganti surat kuasa, kuasa hukum Tergugat 2 yakni Yafety Waruwu juga melakukan konfirmasi pada saksi yang dihadirkan kembali dari pihak Tergugat 2 yaitu saksi Danang, saksi tersebut dihadirkan untuk melakukan konfirmasi terhadap bukti susulan dari Tergugat 1. Konfirmasi bukti Tergugat 1 kepada saksi ini juga menuai protes dari kuasa hukum Tergugat 1 yang menilai bahwa konfirmasi bukti tersebut harusnya tak perlu dilakukan. Terlebih lagi, bukti yang dikonfirmasi adalah bukti yang diajukan oleh pihak Tergugat 1.
“Untuk apa dilakukan konfirmasi bukti yang mulia, karena bukti yang dikonfirmasi adalah dari pihak kita. Kecuali kalau bukti dari pihak mereka, silahkan,” ujar Priyono.
Namun, majelis hakim akhirnya tetap mengkonfirmasi saksi Danang sesuai permintaan dari tim kuasa hukum Tergugat 2.
Adapun bukti yang dikonfirmasi pada saksi Danang adalah terkait bukti rekening listrik, pembelanjaan, bahan makanan serta profit sharing yang dilakukan Tergugat 1. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.