Polisi tetapkan tersangka dan Tahan Bos CV Kraton Resto

oleh -983 Dilihat
oleh

foto : Effendi Pudjihartono 

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, telah menetapkan Direktur CV Kraton Resto, Effendi Pudjihartono (58) warga Darmo Hill Blok R, Surabaya.

Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoo Widhi membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik. “Perkara sudah diproses dan pelaku sudah ditahan,” ujarnya singkat, Rabu, 16 Oktober 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dikuatkan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa dimana pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik,” Kami sudah menerima SPDP nya dari Penyidik Polrestabes Surabaya,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Ponselnya.

Adapun Jaksa yang akan menangani perkara tersebut adalah Sisca Christina,” Yang menangi perkarnya ini nanti Jaksa Sisca,” pungkas Ali.

Penetapan tersangka terhadap Effendi Pudjihartono tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dimana pelapornya adalah Ellen Sulistyo.

Tersangka Effendi pada Mei 2023 lalu, pernah digugat di Pengadilan Negeri Surabaya oleh Fifi Pudjihartono yang merupakan kakak kandungnya buntut penutupan dari Restoran Sangria di Jl Dr Soetomo 130 Surabaya, yang berdiri di Aset milik Kodam V / Brawijaya dimana pelapor Ellen sebagai tergugat I. [fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.