Effendi Pudjihartono Tak Jujur, Ellen Mengakui Rugi Miliaran Rupiah 

oleh -672 Dilihat
oleh
Effendi Pudjihartono dan kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Surabaya

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang dugaan pemalsuan akta otentik dan penipuan yang menjerat Effendi Pudjihartono kembali dilanjutkan, Kamis (6/2/2025). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska mendatangkan saksi korban Ellen Sulistyo.

Pengusaha restoran asal Surabaya ini dalam persidangan mengaku bahwa dia termakan bujuk rayu Effendi Pudjihartono hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam persidangan Effendi Pudjihartono mengatakan, awal kerjasama antara dirinya dan Effendi dilakukan pada 27 Juli 2022. Ellen bersepakat dengan Effendi untuk bekerjasama dalam pengelolaan restoran Sangria by Pianoza di kantor notaris Ferry Gunawan.

Sebelum perjanjian tersebut dibuat, Effendi mengatakan bahwa dia adalah
pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M, dan bangunan seluas 427 M.

” Saat itu Effendi mengatakan ke saya kalau hal sewa pengelolaan lahan tersebut sampai 2047. Saya percaya saja,” ujarnya.

Ellen kemudian bersepakat untuk bekerjasama dengan Effendi untuk menjadi pengelola restoran Sangria Pianoza. Investasi pun dia lakukan untuk merenovasi restoran yang sebelumnya sepi pengunjung tersebut.

” Saya kemudian melakukan invest sebesar Rp.998.244.418,- dengan rincian uang yang ditransfer kepada Terdakwa sebesar Rp.330.000.000, biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900, dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518. Itu biaya yang ada notanya, yang tidak ada notanya banyak seperti properti sofa, lukisan-lukisan dan lainnya. Kalau dihitung miliaran rupiah nilainya,” beber Ellen.

Setelah Ellen mengeluarkan biaya tersebut ternyata tanggal 12 Mei 2023 Restauran SANGRIA (by Pianoza) ditutup atau tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak Kodam V Brawijaya dengan alasan bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V/ BRAWIJAYA Nomor: B/946/V/2023 sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E mengalami kerugian karena restoran tersebut tidak bisa beroperasi sampai dengan tanggal 7 November 2027 sesuai yang disampaikan oleh Terdakwa.

Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

Atas keterangan Ellen tersebut, Terdakwa Effendi membantah. ” Tidak benar yang mulai,” ujar Effendi. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.