SURABAYA (pilarhukum.com) – Apa yang disampaikan ahli hukum perdata Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menguak fakta bahwa Tergugat 2 Effendi Pudjihartono tidak memiliki hak untuk melakukan kerjasama dengan Tergugat 1 Ellen Sulistyo.
Dalam persidangan terungkap, akta pengelolaan antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono tidak sah, dimana dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu selama 5 tahun dari 01 Agustus 2022 s/d 07 November 2027, yang mana baru diketahui oleh Ellen Sulistyo di dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD. DHI KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017 antara Kodam V Brawijaya dan Effendi Pudjihartono mengatur jangka waktu sewa selama 5 tahun dari 13 November 2017 s/d 12 November 2022.
” Hal ini membuktikan Tergugat 2 (Effendi) tidak mempunyai hak untuk melakukan perjanjian pengelolaan dengan Tergugat 1 (Ellen Sulistyo) karena hak Tergugat 2 berakhir pada 12 November 2022,” ujar kuasa hukum Tergugat 1 Priyono Ongkowijoyo.
Ada ketidakseimbangan kewajiban pada klausul Perjanjian Akta Pengeloaan antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dimana Ellen Sulistyo sebagai pengelola mengalami kerugian tetapi harus membayar sharing profit kepada Effendi Pudjihartono.
Perjanjian sewa menyewa SPK antara Kodam V Brawijaya dengan Fifie Pudjihartono dan Effendi Pudjihartono hanya berlaku untuk para pihak dalam perjanjian itu, jika Fifie Pudjihartono dan Effendi Pudjihartono gagal untuk memenuhi kewajibannya pada pihak Kodam V Brawijaya maka Effendi Pudjihartono tidak bisa melimpahkan kesalahan atau pertanggung jawabannya kepada Ellen Sulistyo sebab Ellen Sulistyo tidak memiliki hubungan hukum dan bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa SPK.
Pada Perjanjian Sewa Menyewa SPK antara Fifie Pudjihartono dan Effendi Pudjihartono dengan Kodam V Brawijaya terdapat klausul larangan yang pada pokoknya Fifie Pudjihartono dan Effendi Pudjihartono dilarang mengalihkan dan menyewakan hak pengelolaan tanah kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada Kodam V Brawijaya.
” Menurut ahli jika hal tersebut terjadi maka Fifie Pudjihartono dan Effendi Pudjihartono telah melakukan wanprestasi kepada Kodam V Brawijaya,” ujar Priyono. [Uci]
