SURABAYA (pilarhukum.com) – Ada potensi pidana dalam perjanjian pengelolaan restoran Sangria. Hal itu sebagaimana dalam keterangan ahli perdata Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR).
Dalam persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono selaku penggugat terhadap Ellen Sulistyo (Tergugat 1), Effendi Pudjihartono (Tergugat 2), Kodam V Brawijaya (turut Tergugat 1) terungkap bahwa Surat Kuasa dari Fifie Pudjihartono kepada Effendi Pudjihartono untuk melakukan perjanjian pengelolaan dengan Ellen Sulistyo, ditemukan fakta tidak memuat keterangan untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Dimana hal ini berakibat Akta Pengelolaan batal demi hukum karena Effendi Pudjihartono tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan tindakan hukum.
” Bahwa terjadi kejanggalan terkait Surat Kuasa Perjanjian Akta Pengelolaan antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang diajukan sebagai bukti dari Effendi Pudjihartono, dimana pada persidangan agenda pembuktian Effendi Pudjihartono membawa
Surat Kuasa asli, yang mana menurut Keterangan Ahli Surat Kuasa Asli tersebut wajib disimpan dalam protokol Notaris,” ujar kuasa hukum Ellen Sulistyo, Priyono Ongkowijoyo.
Bahwa dalam persidangan Kuasa Effendi Pudjihartono bertanya apakah Jaminan yang diberikan Effendi Pudjihartono kepada turut Tergugat 2 mengikat perjanjian itu ?
Ahli mengatakan tidak bisa, jaminan atau DP tidak mengikat sebelum prosedur yang diatur dalam PMK dilaksanakan, dimana diketahui obyek perjanjian tersebut merupakan Barang Milik Negara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika jaminan tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka perjanjian batal demi hukum dan berpotensi adanya perbuatan pidana. [EFA]