Akta Perjanjian Effendi dan Ellen Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan

oleh -3110 Dilihat
oleh
Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) – Keterangan ahli hukum perdata Doktor Ghansam Anand SH,.M.Kn dari fakultas hukum Universitas Airlangga (UNAIR) membuka berbagai fakta mencengangkan. Perjanjian kerjasama yang dilakukan Effendi Pudjihartono dan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restoran Sangria tak ubah seperti perjanjian dibawah tangan.
Dari keterangan ahli di persidangan jelas tergambarkan bagaimana Fifie Pudjihartono sebagai penggugat mengajukan gugatan yang tidak tepat. Dimana berdasarkan fakta penggugat
(sekutu aktif) telah memberikan Kuasa kepada Effendi Pudjihartono selaku Tergugat 2 (sekutu pasif) untuk melakukan pengurusan, yang mana perbuatan Tergugat 2 mengikat Penggugat.
Jika dalam formulasi gugatan Penggugat menggugat Tergugat 2 maka diibaratkan Penggugat menggugat dirinya sendiri yang mana menimbulkan kerancuan dalam surat gugatan.
Dari keterangan ahli juga bisa diilustrasikan bahwa perjanjian yang berlaku dan mengikat antara pihak Kodam V Brawijaya dengan CV Kraton Resto adalah Perjanjian SPK bukan perjanjian MOU.
” Perjanjian akta pengelolaan antara Tergugat I dan Tergugat II, menurut ahli :
pada bagian Komparasi tidak dimuat keterangan Tergugat II bertindak berdasarkan kuasa dari Penggugat, hal ini berakibat Akta Otentik terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan,” ujar Kuasa Hukum Ellen Sulistyo, Priyono Ongkowijoyo. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.