Seminar Nasional Kepailitan Di UWKS Dihadiri Berbagai Kalangan

oleh -1126 Dilihat
oleh
Para peserta seminar begitu antusias bertanya tentang kepailitan pada dua narasumber yang didatangkan
SURABAYA (pilarhukum.com) – Seminar nasional bertajuk Kepailitan, Solusi atau Bencana? diminati oleh berbagai kalangan, mulai pengusaha, pengacara hingga mahasiswa memenuhi ruang Candi Penataran Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Kamis (21/3/2023).
Jalannya seminar berlangsung komunikatif, para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan pada dua narasumber yakni Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH dan  Wachid Aditya Ansory. Seminar yang dimoderatori Andian Larasati mahasiswa UWKS ini turut didukung oleh UWKS, LBH Adhikara dan kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and Partner.
Salah satu peserta dari Universitas Bhayangkara misalnya, dia menanyakan ke narasumber Wachid Aditya Ansory. Dia menanyakan apakah seorang kreditor bisa mengajukan pailit sementara debitor tidak memiliki aset.
Adit sapaan Aditya pun menjawab bahwa setidaknya ada dua syarat kepailitan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Syarat tersebut adalah ada dua atau lebih kreditur; dan ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih (due and payable) yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
“ Selain dua syarat tersebut tidak ada ketentuan lain, jadi silahkan ajukan saja,” ujar Adit.
Sementara Rahmat seorang pengacara yang juga menjadi peserta dalam seminar ini menanyakan pada narasumber Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH, apakah dalam Rezim UU No 37 tahun 2004 itu lebih pro ke kreditur atau debitur?
Dr Dwi Tatak Subagyo SH MH selaku narasumber mengatakan bahwa setelah tahun 1998 rezim yang dimaksud tidak memihak ke kreditor maupun debitor namun sebelum tahun tersebut lebih memihak memihak ke kreditor. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.