Upaya Effendi Serang Ellen Terkait PNPB Digagalkan Saksi

oleh -4226 Dilihat
oleh
Persidangan wanprestasi atas penutupan Restoran Sangria di PN Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang perkara wan prestasi atas penutupan Restoran Sangria yang bergulir di PN Surabaya mendatangkan saksi dari pihak Tergugat 1 Ellen Sulistyo yakni Dwi Endang Setyowati selaku manajer keuangan, Lenny Rahmawati selaku pemimpin proyek dan Novy Irawati.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1, kuasa hukum Tergugat dua Effendi Pudjihartono yakni Yafeti Warowu menyinggung soal  tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apakah dibayarkan saksi ke Effendi Pudjihartono.
Atas pertanyaan ini, saksi Dwi Endang Setyowati pun menjawab, bahwa uang yang ia keluarkan untuk membayar, berdasarkan tagihan-tagihan yang masuk.
Karena ketika itu tidak ada tagihan mengenai kewajiban untuk membayar PNBP sebesar Rp 450 juta per tiga tahun, maka hal itu tidak dilakukan.
” Pak Danang yang menjadi orang kepercayaan pak Effendi juga tidak pernah berkirim surat atau membuatkan tagihan supaya PNBP dibayarkan,” ujar saksi.
Terhadap adanya pemberian emas senilai Rp. 625 juta dari Effendi kepada Kodam V/Brawijaya sebagai jaminan pembayaran PNBP, sebagaimana ditanyakan kuasa hukum Tergugat 2, saksi Dwi Endang Setyowati menjawab tidak mengetahuinya, begitu juga dengan adanya cek yang diberikan Effendi.
Dalam persidangan saksi juga menceritakan banyak hal, diantaranya sejak saksi diperbantukan sebagai manajer keuangan Restauran Sangria by Planoza, saksi mulai mengurusi semua kegiatan keuangan di restauran ini mulai melakukan pencatatan uang yang masuk dan keluar hingga membuat laporan keuangan Restauran Sangria by Planoza.
Tentang kerjasama yang dilakukan Effendi Pudjihartono dan Ellen Sulistyo, saksi bercerita setelah dikenalkan, Ellen Sulistyo lalu mengatakan bahwa Effendi adalah rekan kerjanya yang akan menjalin kerjasama mengelola Restoran Sangria by Planoza.
” Bu Ellen juga mengatakan bahwa nantinya yang akan menjalankan Restoran Sangria by Planoza adalah Bu Ellen,” ujar saksi.
Saksi menambahkan bahwa pemilik lahan adalah Effendi Pudjihartono yang ketika itu masih berdiri Restoran Pianoza.
“Nanti, restoran itu akan bernama Sangria by Planoza dan kita yang akan mengurusi semuanya dengan masa sewa lima tahun,” ujar saksi Dwi Endang Setyowati, mengutip pernyataan Ellen Sulistyo kepadanya waktu itu.
Laporan keuangan yang dibuat saksj adalah laporan penjualan perhari yang dibuat sales atau bagian penjualan.
Saksi juga menerangkan, dari laporan bagian penjualan Restoran Sangria yang ia catatkan, lalu diminta Danang tiap minggunya untuk dilakukan audit.
“Kemudian, semua laporan keuangan Restoran Sangria yang telah dibukukan atau dicatatkan mulai perhari hingga perminggu, masih divalidasi kembali oleh Danang, orang kepercayaan Effendi,” kata saksi Dwi Endang Setyowati.
Terkait adanya kerugian yang diderita Restoran Sangria, saksi juga menjelaskan, bahwa Effendi Pudjihartono tidak ikut menanggung dan tidak pernah membantu.
Terkait adanya akte nomor 12 tersebut, saksi Dwi Endang Setyowati menjelaskan bahwa awalnya ia tidak tahu.
“Bu Ellen selalu berpesan kepada saya supaya rutin membayar sewa ke Effendi. Bahkan, bu Ellen selalu menekankan, kalau ada uang, utamakan Effendi,” tegas saksi.
Meski Restoran Sangria by Planoza mengalami kerugian, sambung saksi pembayaran sharing profit restoran ke Effendi Pudjihartono terus dilakukan.
” Uang yang dipakai untuk membayarkan sharing profit ke Effendi Pudjihartono itu adalah uang pribadi bu Ellen . Jika uang yang hendak dibayarkan sebagai profit sharing kurang, maka Bu Ellen menggunakan uang pribadinya. Uang itu ditransferkan ke saya melalui rekening Restoran Sangria kemudian saya bayarkan ke Effendi Pudjihartono,” jawab saksi Dwi Endang Setyowati. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.