Dakwaan Jaksa Sebut Ivan Menyuruh Korban Menggonggong Karena Emosi Anaknya Disebut Anjing Pudel 

oleh -42 Dilihat
oleh
Foto : Ivan Sugiamto Saat Menjalani Sidang perdana di ruang Cakra PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (5/2/2025). Sidang yang mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Terdakwa meminta korban Ethan untuk menggonggong sebanyak tiga kali. Permintaan tersebut lantaran Ivan tak terima anaknya yakni Exel dikatakan anjing pudel oleh korban.

Masih dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu, saksi Exel (anak dari Terdakwa) ditemani saksi Dave mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk bertemu dengan saksi saksi Ethan. Maksud kedatangan Exel adalah untuk menyelesaikan permasalahan bullying yang dialaminya.

Saksi Exel dan Dave menunggu kepulangan Ethan dari sekolah di depan SMA Kristen Gloria 2. Saat menunggu itulah, Exel dan Dave didatangi oleh saksi Ira Maria ibu dari Ethan. Saksi Ira Maria kemudian bertanya pada Exel maksud dan tujuannya mau menemu Ethan.

” Exel mau menyelesaikan maksud dari perkataan Ethan yang menyebut Exel seperti anjing pudel,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

Setelah Ethan keluar dari lingkungan sekolah SMA Kristen Gloria 2, Exel kemudian menghampiri korban Ethan. Mengetahui hal tersebut dan takut terjadi permasalahan yang berbuntut panjang, Ira Maria kemudian menghubungi suaminya atau ayah dari Ethan yakni Wardanto untuk datang ke sekolah. Saksi Dave yang mengetahui Ira Maria menghubungi ayah Ethan, Dave kemudian menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwasannya Exel ribut di SMA Kristen Gloria 2, selanjutnya Terdakwa yang mendengar kabar tersebut, kemudian memutuskan untuk menyusul Dave dan Exel ke SMA Kristen Gloria 2.

Mendengar anaknya mendapat bullying anjing pudel, Terdakwa kemudian tersulut emosinya kemudian beranjak turun dari mobil yang dikendarainya dan bergegas menghampiri kerumunan orang yang didalamnya terdapat Exel dan Ethan.

Setibanya Terdakwa di hadapan Ethan dan Ira Maria serta Wardanto. Terdakwa lalu menyuruh Ethan untuk bersujud dan menggonggong serta menyuruh Ethan untuk minta maaf sambil sujud dan menggonggong sebanyak tiga kali.

Karena takut permasalahan berbuntut panjang lalu meminta Ethan untuk melakukan permintaan dari Terdakwa, kemudian Ethan lalu bergegas bersujud di depan Terdakwa.

Melihat Ethan hendak melakukan permintaan Terdakwa, Wardanto selaku ayah Ethan kemudian membangunkan Ethan agar tidak melakukan permintaan Terdakwa namun oleh Terdakwa dihalang-halangi.

Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan cara mendekatkan badannya ke badan Wardanto sembari menengadahkan dahinya ke kepala Wardanto. Kegaduhan tersebut akhirnya dihentikan oleh security PT. Bina Persada Lestari di Pakuwon City.

” Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

Billy Handiwiyanto kuasa hukum Ivan Sugiamto akan mengajukan eksepsi dalam persidangan Minggu depan. Pihaknya diberikan waktu satu Minggu oleh majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya untuk mengajukan eksepsi.

” Kita apresiasi Kejaksaan yang sudah menggelar persidangan ini. Kita akan ajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), namun kita akan sampaikan itu pada sidang Minggu depan. Saat ini kita masih mempelajari dakwaan Penuntut Umum dan kita diberikan waktu satu Minggu untuk mempelajari poin-poinnya,” ujar putra advokat senior George Handiwiyanto ini. [Efa]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.