SURABAYA (pilarhukum.com) – Kasus dugaan dwikewarganegaraan Chrisney Yuan Wang yang dilaporkan The Irsan Pribadi Susanto ke imigrasi mulai tahap pemeriksaan. The Irsan sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus ini. Ada beberapa hal yang dijelaskan Irsan dalam pemeriksaan sebagai pelapor.
Filipus Goenawan selaku kuasa hukum The Irsan mengatakan, kliennya diperiksa untuk
klarifikasi terkait kasus ini. Ada 18 pertanyaan dijawab Irsan, diantaranya adalah sampai sejauh mana Irsan mengetahui bahwa Chrisney yang menurut pemeriksaannya terdahulu mengakui bahwa dirinya adalah Warga Negara Asing yakni warga negara Australia dab memiliki pasport Australia.
“ Mengenai kepemilikan dokumen berupa KTP dan pasport memang sudah diminta dikembalikan oleh Penyidik imigrasi tapi Chrisney sengaja menunda-nunda untuk mengembalikannya yang katanya dengan alasan menunggu putusan pengadilan atas terdakwa Irsan dalam perkara KDRT, kami meminta negara dalam hal ini imigrasi harus bertindak,” ujar Filipus, Minggu (3/7/2022).
Sehingga secara fakta hukum lanjut Filipus, Chrisney telah menggunakan identitas palsu di Polda Jatim dalam laporan KDRT dan selanjutnya secara hukum telah melakukan tindak pidana berat di negara Republik Infonesia yakbi berupa sumpah palsu di dalam proses penyidikan, penuntutan dan disidang pengadilan, dan ini harus menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara KDRT.
“ Kalau menurut kami kuasa hukum berdasarkan Undang-Undang kekuasaan pokok kehakiman, hakim leluasa memutus perkara tanpa adanya tekanan atau intervensi siapapun artinya harusnya Irsan dapat dibebaskan dari segala tuduhan,” ujarnya.
Sementara Bong Bong Prakoso Napitupulu Kasi Intel dan Penindakan Kanim Jakarta Utara saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor. Saat ini masih dilakukan rangkaian pemeriksaan, pihaknya masih menunggu beberapa dokumen pendukung dari Chrisney Yuan Wang dan memang sampai saat ini belum diserahkan ke imigrasi.
“ Dalam rangkaian proses pemeriksaan, kami juga akan lakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi (Kantor Pusat), Ditjen AHU (Sebagai institusi yang dapat menentukan status Kewarganegaraan), serta Kedutaan Australia (sebagai negara kedua yang diduga dimiliki oleh saudari Chrisney),” ujarnya.
“ Update terakhir yang kami peroleh memang yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar kota, sehingga dokumen yang kami mintakan belum dapat diserahkan kepada kami,” ujarnya.
Tentunya pihaknya akan layangkan surat panggilan lanjutan terkait permintaan dokumen dimaksud.
Terpisah Gideon kuasa hukum Chrisney Yuan Wang saat dikonfirmasi mengakui bahwa Chrisney sudah menjalani pemeriksaan.
“ Iya benar sudah dipanggil dan datang ke imigrasi Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Terkait alasan belum menyerahkan beberapa dokumen yang belum diserahkan ke imigrasi, Gideon belum memberikan jawaban. [Azy]