SURABAYA (pilarhukum.com) – Dua orang calon pengantin yakni BA dan EDS yang memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya memperbolehkan calon pasangan suami istri beda agama untuk menikah dikabulkan. Hal ini sesuai penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Hal ini mematik kontroversial di masyarakat. Pro dan kontra pun muncul. Lalu bagaimana dengan pendapat Andy Irfan sekjen federasi kontras/penggiat HAM ini?
Dalam dialog hukum di tengah kita yang disiarkan tv lokal beberapa waktu lalu, Andy Irfan mengatakan pernikahan beda agama dia pandang dari konteks perspektif hak asasi manusia, terlepas dari agama dan keyakinan yang kita anut.
“ Soal perkawinan adalah soal private, bahwa konstitusi kita mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan pada setiap orang dan pernikahan itu urusan private, sebenarnya negara tidak perlu ikut campur terlalu dalam terkait pernikahan karena pernikahan itu adalah hak bukan kewajiban. Dan Anda juga tidak terlalu pusing kalau Anda tidak mengambil hak itu. Agama juga hak, hak untuk memilih. Tidak beragama pun tidak ada sanksi, itu kalau dilihat dari sisi hukuman. Di negara kita pun tidak ada hukuman bagi orang yang tidak beragama. Sistem sosial kita yang mengharuskan orang untuk beragama,” ujar Andy Irfan.
Lebih lanjut Andy Irfan mengatakan, Undang-undang kita tentang perkawinan dan juga sistem kompilasi agama Islam, sebenarnya juga tida strength untuk mengatur pernikahan berbasis agama. Basiknya Indonesia mengatur sistem pernikahan menurut agama masing-masing, terserah agama kita apa lalu menikah dengan cara apa, itu domainnya agama masing-masing. Bahwa negara mengesahkan pernikahan yang wajib berdasarkan agama masing-masing. Kita belum ada sistem yang mengesahkan pernikahan di luar agama. Itu batasan berfikir disaat memandang pernikahan dengan kewajiban negara. [Azy]





