Ahli Hukum Internasional : status WNI Pelapor Terhadap Irsan Pribadi Tidak Sah

oleh -3127 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum) – Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, kuasa hukum Terdakwa yakni Nurhadi mendatangkan ahli hukum Internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.

Usai sidang, Nurhadi menyatakan pihaknya sejatinya mendatangkan dua ahli dalam kasus ini yakni ahli hukum internasional dan ahli pidana. Namun, ahli pidana batal datang lantaran terbentur surat ijin dari kampus karena sudah memasuki masa liburan. Dan pihaknya akan ajukan setelah lebaran.

Terkait ahli hukum internasional, Nurhadi menyebut korelasinya terkait dengan dua kewarganegaraan yang dimiliki saksi korban atau saksi pelapor. Keterangan ahli pada intinya menerangkan bahwa dua kewarganegaraan yakni satu Warga Negara Indonesia (WNI) dan satunya Warga Negara Asing (WNA) maka harus mengikuti aturan di Indonesia. Dimana aturannya adalah apabila ada dua kewarganegaraan yakni WNA dan WNI maka otomatis WNI nya gugur.

“ Identitas sebagai WNI adalah KTP, karena status WNInya sudah gugur otomatis KTPnya tidak sah. Padahal, pelapor saat melaporkan kasus ini memakai identitas KTP. Kalau kemudian ada dugaan keterangan palsu, identitas palsu itu akan kita bahas dalam pembelaan saja,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).

Terkait legal standing pelapor kata Nurhadi, tidak kompetensinya ahli. Ahli hanya menerangkan terkait kewarganegaraan secara hukum di Indonesia maka dia harus memakai identitas yang sebenarnya.

Setelah saksi ahli kata Nurhadi, jaksa memutar Closed Circuit Television (CCTV). Pemutaran tersebut sempat menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa menilai CCTV tidak memutarkan peristiwa dari awal secar lengkap, jadi tidak menampilkan kausalitasnya atau hubungan sebab akibatnya.

Lebih lanjut Nurhadi mengungkapkan, ketika dihubungkan dengan bukti gambar adanya luka memar di tangan dan sebagainya. Hal itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pemukulan yang dilakukan Irsan sebagaimana dakwaan, karena faktanya peristiwanya juga cuma memukul sekali itupun tidak jelas bagian mana yang dipukul. “ Bukti gambar juga tidak jelas kena yang bagian mana,” tambahnya.

Untuk itu, hal itu akan diuraikan tim kuasa hukum terdakwa ketika ahli pidana yang akan didatangkan dalam sidang mendatang.Dalam pledoi nanti lanjut Nurhadi, akan tentang legalitas pemasangan CCTVnya sebagai alat bukti, harusnya harus ada ahli IT supaya bisa mengungkap mana video yang asli mana itu yang tidak asli. [Azy]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.