SURABAYA (pilarhukum.com) – Filipus NRK Gunawan kuasa hukum Irsan Pribadi merasa janggal dengan putusan satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chrisney Yuan.
Filipus juga secara tegas tidak dapat menerima, tidak setuju dan mempertanyakan dikabulkannya dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam dakwaan kesatu JPU disebutkan atas perbuatannya itu, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Sementara, dalam dakwaan kedua penuntut umum disebutkan, bahwa terdakwa The Irsan Pribadi Susanto melanggar pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Lebih lanjut Filipus mengatakan, jika memang penuntut umum menilai bahwa perbuatan The Irsan Pribadi Susanto itu adalah tindak pidana PKDRT, maka terdakwa harusnya dijerat dengan pidana melanggar pasal 44 ayat (4) UURI nomor : 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
“Kami juga ingin mempertanyakan adanya pasal 45 ayat (1) UURI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT yang menyangkut kekerasan psikis, sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga majelis hakim sepakat dengan dakwaan kedua penuntut umum tersebut,” kata Filipus.
Yang mana kekerasan psikis itu?, tanya Filipus, dimana (letak) bahwa Chrisney Yuan Wang telah mengalami kekerasan psikis? Hingga saat ini, adanya kekerasan psikis yang dialami Chrisney Yuan Wang sebagai korban ini, tidak pernah terjadi.
Bahkan, lanjut Filipus, berdasarkan pernyataan ahli yang dihadirkan dipersidangan, Chrisney Yuan Wang saat terjadinya dugaan tindak pidana PKDRT itu, masih dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan terguncang jiwanya.
“Namun, apa yang dijelaskan ahli didalam persidangan, diabaikan majelis hakim. Dan inilah yang sangat disayangkan, bahwa keterangan ahli tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini,” tandasnya.
Filipus secara tegas juga menyatakan, ia bersama dengan tim penasehat hukum terdakwa, akan memperjuangkan keadilan dan hak-hak hukum The Irsan Pribadi Susanto. Yang saat ini sedang akan dilakukan adalah melakukan upaya hukum banding.a
Perlu diketahui, mjelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, SH.,M.H menjatuhkan hukuman satu tahun pada Irsan Pribadi Susanto, namun saat membacakan pertimbangan putusan, suara majelis hakim nyaris tak terdengar dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini.
Tidak butuh waktu lama bagi Hakim Cokorda Gede Arthana membacakan isi putusan perkara ini. Hakim Cokorda Gede Arthana hanya membacakan pokok-pokoknya saja dilanjutkan dengan amar putusan.
Namun sayang, berdasarkan pantauan didalam ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, sejak awal sidang dinyatakan dibuka untuk umum hingga akhir pembacaan vonis untuk terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, suara hakim Cokorda Gede Arthana tidak begitu jelas, sangat pelan dan nyaris tak bisa didengarkan.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan adanya luka yang dialami Chrisney Yuan Wang akibat kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, yaitu luka dibagian bibir.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, setelah Chrisney Yuan Wang mengalami kekerasan fisik, ia pergi meninggalkan rumah bersama dengan anak-anaknya.
“Dengan adanya pertimbangan hukum diatas, cukuplah bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah terbukti secara hukum,” ujar hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (21/7/2022) saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Hakim Cokorda saat membacakan pertimbangan hukumnya juga menyatakan, bahwa dakwaan kedua penuntut umum juga dinilai terbukti secara hukum.
Untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dipersidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban dan anak-anaknya.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa masih memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga. [Azy]
