Filipus : Unsur Setiap Orang Dengan Sengaja Tak Terbukti Dilakukan Irsan

oleh -2900 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum com) – The Irsan Pribadi Susanto dimintai keterangannya sebagai Terdakwa dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar secara tertutup di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5/2022).

Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Filipus NRK Goenawan dan Dodik Iswandono mengatakan pada prinsipnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur pidana yang dijeratkan pada Terdakwa yakni melakukan KDRT terhadap pelapor Chrisney Yuan Wang.

Filipus mengatakan, unsur setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimna yang didakwakan JPU tidak terpenuhi. Sebab, dalam persidangan terungkap bahwa ada ketidaksengajaan yang dilakukan Terdakwa, dan semua dilakukan karena spontanitas.

“ Setiap orang dengan sengaja itu dalam persidangan terungkap bahwa hal itu dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak sengaja dan ada sebab akibatnya. Pemukulan itu terjadi karena Terdakwa dipukul oleh anaknya dengan menggunakan tongkat baseball dan yang menyuruh adalah isterinya. Setelah dipukul oleh anaknya, dalam keadaan gelap isterinya mengambil handphone kemudian berusaha diminta oleh Terdakwa namun ditolak kemudian terjadi pergumbulan dan terkenalah pukulan,” beber Filipus.

Terkait adanya bukti Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum Et Repertum, lanjut Filipus dua bukti tersebut sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang sebelumnya oleh ahli pidana Dr Dewi Setyowati.

Ahli menyebut bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.

Lebih lanjut Filipus menyatakan, di dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban. Sementara visum et repertum yang diajukan penyidik ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya.

“ “ Jadi memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum Er Repertum, ketika dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam lima, padahal saat itu dia sedang mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara JPU Nur Laila tidak memberikab komentar terkait hasil persidangan tak memberikan respon apapun. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.