Melawan Bos Pakuwon, LQ Lawfirm Perjuangkan Nasib Dr Ike Farida

oleh -1418 Dilihat
oleh

Foto : Dr Ike Farida pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direksi Pukwon Group

SURABAYA (pilarhukum.com) – Dikenal sebagai lawfirm yang berani dan vocal dalam memperjuangkan nasib klien inilah yang membuat Dr Ike Farida meminta bantuan LQ Lawfirm dalam memperjuangkan haknya. Sebab yang dilawan bukanlah orang biasa, namun seorang bos properti yang sangat terkenal di Indonesia.

LQ lawfirm diminta oleh Dr Ike Farida guna melakukan upaya hukum atas dihentikannya proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dr Ike Farida (pelapor) terhadap Pemilik dan Direksi Grup Pakuwon Jati, Alexander Tedja dan Stefanus Ridwan (terlapor) mendapat perlawanan dari pelapor.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum Dr Ike Farida, SH, LLM mengajukan praperadilan atas penghentian kasus tersebut. Arwinsyah Putra Napitu SH yang mendampingi pelapor guna memperjuangkan keadilan ini pun sudah
menerima relaas/panggilan sidang untuk Sidang Praperadilan pada Selasa tanggal 12 Juli 2022, di PN Jakarta Selatan dengan Nomer perkara 56/PidPrap/2022/PN JKTSEL.

“ Termohon adalah Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya telah menghentikan perkara dugaan penipuan, dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Dr Ike Farida, SH, LLM,” ujar Arwinsyah, Rabu (6/7/2022).

Dijelaskan Arwinsyah, awal mula kasus ini adalah kliennya sudah membayar lunas pembelian satu unit apartemen di CasaBlanca, Grup Pakuwon Jati, tapi hingga detik ini, walau sudah menang secara Perdata hingga tingkat di Mahkamah Agung, apartemen tersebut tidak kunjung diberikan ke Dr Ike Farida, padahal uang pembelian sudah diterima oleh pihak Developer.

Lebih lanjur Arwinsyah mengatakan, Ike sebelumnya sudah melaporkan Alexander Tedja, pemilik Pakuwon Jati dan Stefanus Ridwan direktur utama perseroan, hingga ditetapkan menjadi tersangka, namun tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan dan tidak mau memenuhi petunjuk jaksa.

“ Sudah 12 tahun Dr Ike Farida mencari keadilan. Padahal Dr Ike Farida ini adalah seorang lawyer dan dosen, tapi susah melawan perusahaan raksasa karena banyaknya oknum aparat penegak hukum bermain. Hingga akhirnya Dr Ike Farida minta LQ yang terkenal Vokal dan berani untuk membantu,” ujarnya.

Pakuwon Jati dikenal sebagai sebuah perusahaan developer properti ternama di Indonesia, dengan membangun, Kota Kasablanca, Gandaria City, Pakuwon Tower, pemilik Tunjungan Plaza dan Perumahan besar lainnya di Indonesia. “Sangat disayangkan, seorang konsumen yang sudah membayarkan lunas untuk sebuah Unit Apartemen, begitu sulit untuk mendapatkan haknya. Sampai saya harus menghubungi LQ di Tangerang dan juga Surabaya untuk meminta pendampingan hukum. Lawan dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi dan jenderal Polri, tidak mudah meminta keadilan dari Pihak Kepolisian. Secara perdata sudah menang hingga MA, namun pihak Pakuwon tetap tidak mau melaksanakan putusan MA dan memberikan apartemen saya, hingga saya mintakan LQ untuk ambil jalur Praperadilan agar pidana bisa jalan.” Ujar Dr Ike Farida, SH, LLM lulusan Dokter Hukum Universitas Indonesia.

Jika Gugatan Praperadilan dikabulkan maka status hukum Alexander Tedja, Stefanus Ridwan akan kembali menjadi Tersangka dan akan dimintakan penahanan agar segera bisa disidangkan supaya developer tidak semena-mena terhadap konsumennya. “Selama ini konsumen selalu di posisi lemah” ucap Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sementara CEO Pakuwon Group yakni Stefanus saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar terkait sengketa hukum ini. “ Belum tau, belum mendengar,” ujarnya. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.