SURABAYA (pilarhukum) – Ahli pidana dari Universitas Hang Tuah yakni Dr Dewi Setyowati didatangkan Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar secara tertutup di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Dr Dewi Setyowati adalah seorang ahli pidana. Terdakwa mendatangkan ahli guna menguji keabsahan alat bukti yang dijadikan dasar penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkan The Irsan ke persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum The Irsan yakni Filipus NRK Goenawan menceritakan apa saja yang diterangkan ahli dalam persidangan. Tim kuasa hukum Terdakwa dalam persidangan menanyakan pada ahli terkait keabsahan alat buki diantaranya adalah Closed Circuit Television (CCTV) dan Visum Et Repertum.
Ahli menyebut bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.
Dan pihaknya juga melaporkan ke polisi terkait keberadaan CCTV yang dipasang oleh Chrisney Yuan Wang di kamar pribadi Terdakwa. Saat ini, perkaranya sedang dalam penyidikan oleh pihak Kriminal Khusus Polda Jatim.
Lebih lanjut Filipus menyatakan, di dalam Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban. Sementara visum et repertum yang diajukan penyidik ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaannya.
“ “ Jadi memang ada ketidaksesuaian di dalam Visum Er Repertum, ketika dia (Chrisney) melakukan Visum itu jam lima, padahal saat itu dia sedang mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” ujarnya.
Masih kata Filipus, pihaknya secara spontan juga menanyakan kepada ahli terkait identitas ganda yang dimiliki Chrisney Yuan selaku pelapor. Dan menurut ahli, dua identitas yang dimiliki Chrisney adalah dua hal yang berbeda.
“ Kalau dia memakai identias warga negara Indonesia (WNI) sementara dia adalah Warga Negera Asing (WNA), maka kata ahli hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan,” ujar Filipus.
Usai ahli memberikan keterangan, pihak Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan sehingga persidangan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan Terdakwa.
“ Tadi majelis hakim di persidangan juga menyatakan bahwa semua saksi keterangannya meringankan Terdakwa,” ujar Filipus.
Sementara JPU Nur Laila saat ditemui awak media guna dimintai komentar terkait hasil persidangan tak memberikan respon apapun. [Azy]
Dikirim dari iPhone saya