Tiga Kepala Desa Di Kediri Jalani Sidang Putusan, Hakim Ungkap Modus Terdakwa

oleh -679 Dilihat
oleh
Tiga terdakwa perkara dalam kasus dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) – Tiga terdakwa perkara dalam kasus dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, SH., MH mendudukkan tiga terdakwa yakni kepala desa (kades) Sutrisno, S.Pd., M.M. bin Jinal (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih) Imam Jamiin (Kepala Desa/Oknum Kades) Darwanto (Kepala Desa/Oknum Kades).
Putusan terhadap ketiganya dibacakan secara bergantian, dalam putusan majelis hakim disebutkan tiga terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
” Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagai penyelenggara negara yang turut serta melakukan yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berbeda pada tiga terdakwa. Untuk terdakwa Imam Jamiin (Kepala Desa/Oknum Kades) Darwanto (Kepala Desa/Oknum Kades) majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun dan enam bulan. Sementara terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Masing-maisng terdakwa juga dijatuhi pidana denda apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda dari semua terdakwa akan dilakukan penyitaan.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Terdakwa yakni Kholil dan Lugito mengatakan pikir-pikir. Menurut mereka, putusan tersebut masih belum memenuhi sebagaimana pembelaan mereka yakni berkaitan peran pasif terdakwa.
” Jadi kita masih pikir-pikir, karena peran Terdakwa dinyatakan pasif sementara hakim menyatakan terdakwa melakukan aktif dalam menghimpun dana dari pada calon aparat desa,” ujarnya. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.