
SURABAYA (pilarhukum.com) – Vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 sudah dijatuhkan. Masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum berat.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada tiga terdakwa yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih) dinyatakan terbukti secara masif dan terstruktur melakukan korupsi secara bersama sama dengan maksud untuk mendapat keuntungan pribadi.
Dalam amar putusannya hakim juga mencontohkan perbuatan terdakwa untuk kepentingan pribadi tersebut dilakukan Terdakwa Darwanto, terdakwa menerim a uang dari orang tua Saksi Heri Pria Laksana sejumlah Rp. 180.000.000. Uang sejumlah Rp.84.000.000 digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kedin sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian untuk “Jago” Terdakwa Darwanto yakni saksi Heri Pria Laksana.
” Sedangkan sebagiannya sejumlah Rp.96.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Darwanto,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Untuk itu majelis hakim pun bersepakat bahwa para Terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman pidana penjara.
Dalam putusan hakim, Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.
Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.
Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.
Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.
Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.
Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta. [Elg]





