Jual Tiket Pesawat Fiktif, Leng Steven Jadi Tersangka Penipuan

oleh -412 Dilihat
oleh
Foto : Leng Steven (dokumentasi pribadi)

SURABAYA (pilarhukum.com)  – Niat berlibur ke Jepang yang dilakukan oleh PS, perempuan asal Surabaya dan keluarganya berakhir jadi nestapa.

Pasalnya, dia ditipu oleh seorang pria bernama Leng Steven. Laporan itu dibuat oleh PS ke Mapolrestabes Surabaya dengan nomor register LP/B/478/V/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 18 Mei 2025.

Kuasa hukum PS, Elok Kadja mengatakan, saat itu korban membeli lima tiket dengan tujuan Surabaya-Haneda, Jepang menggunakan maskapai Cathay Pacific kepada pelapor.

“Pelaku kemudian memberikan reservation code, namun pada hari keberangkatan reservation code yang diberikan ternyata tidak ada,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.

Akibat tindakan tersebut, korban dirugikan lebih dari Rp500 juta karena terlanjur memesan hotel, tour guide, mobil dan tiket Disney Land di Jepang. “Kerugian untuk tiket pesawat sendiri mencapai Rp177.450.000,” lanjutnya.

Sementara sepanjang perjalanan kasus ini, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan yang diterima korban, kata Elok pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini statusnya sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Berkas sudah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Kejari Surabaya,” jelasnya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Caesar Ibrahim saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan.

” Saya tanyakan (penyidik) dulu ya,” ujarnya.

Terpisah Leng Steven saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap tak memberikan respon. [elg]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.