
Foto : Gedung PN Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) — Sejak dinyatakan pailit pada tahun 2020, nasib PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur dan berpusat di Jakarta, terus berputar di tengah persoalan hukum yang berlapis. Kini tim kuasa hukum perusahaan itu mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 9 September 2026, untuk meminta salinan dan menelusuri kembali seluruh dokumen dasar keputusan pengadilan yang menjadi tonggak berjalannya proses kepailitan tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang dikhawatirkan merusak sendi-sendi keabsahan seluruh rangkaian tindakan yang pernah dilakukan.
“Secara formal, seolah-olah semuanya berjalan lewat jalur hukum yang benar. Namun saat ditelusuri lebih dalam, terlihat jelas adanya indikasi niat jahat sejak awal. Kami menemukan jejak-jejak kecurangan yang disusun secara terstruktur,” ujar Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, di lingkungan PN Surabaya.
Salah satu titik lemah yang paling mendasar terletak pada Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Lewat surat keputusan itu, pengadilan memberi izin kepada kurator untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha perusahaan atau yang dikenal dengan istilah going concern. Keputusan ini sangat menentukan arah pengelolaan seluruh aset, hak, dan kewajiban perusahaan selama masa kepailitan.
Namun menurut Prayogha, fondasi izin itu sudah rusak sejak awal. “Pengajuan yang dipakai sebagai dasar sudah cacat hukum. Salah satu kurator, Agung Dwijo Sujono, diduga memalsukan tanda tangan kurator lainnya, Salahuddin Serbabagus. Padahal pengadilan memberikan persetujuan itu atas dasar dokumen yang ternyata tidak sah,” tegasnya.
Kini nama Agung Dwijo Sujono justru tercatat sedang ditahan di Rutan Samarinda dalam perkara terpisah. Ia diduga menggelapkan dokumen tagihan milik PT BAR senilai sekitar Rp 45 miliar yang diserahkan kepadanya saat masih menjabat kurator. Menariknya, nilai tagihan itu kemudian tidak diakui dalam sidang pencocokan piutang. Pihak PT Kedap Sayaaq menduga penolakan itu bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bagian dari skenario agar susunan suara para kreditur dapat diatur sedemikian rupa demi kepentingan tertentu.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: jika izin lanjut usaha saja didasari ketidakjujuran, bagaimana pula dengan langkah-langkah selanjutnya? Tim hukum mempertanyakan penjualan aset pokok mulai dari kapal, pelabuhan khusus, hingga jalan pengangkutan batu bara, serta penurunan nilai investasi yang pernah mencapai sekitar Rp 200 miliar pada tahun 2013 menjadi jauh lebih kecil saat dikelola di bawah pengawasan kurator.
Yang paling mencurigakan adalah munculnya PT Long Coal Indonesia (LCI). Perusahaan ini baru berdiri sekitar dua minggu sebelum resmi ditunjuk sebagai pengelola tunggal tambang milik PT Kedap Sayaaq. “Waktunya sangat berdekatan. Polanya terlihat berurutan: mereka siapkan wadah baru, lalu pindahkan pengelolaan ke sana. Tujuannya jelas — agar segala nilai usaha yang ada perlahan tertampung di perusahaan lain yang baru dibentuk,” ungkap Prayogha.
Kini pihak perusahaan berusaha menyusun kembali utuh apa yang terjadi, dengan memeriksa siapa yang mengajukan, siapa yang menyetujui, dan bagaimana setiap keputusan dijalankan. Kasus ini juga menyentuh ranah yang lebih luas: bagaimana kepastian hukum bagi penanam modal, terlebih jika dugaan ini terbukti benar. Maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa utang-piutang, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola peradilan niaga, integritas profesi kurator, serta perlindungan hak pihak yang berperkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengadilan maupun pihak lain yang disebutkan dalam perkara ini. Seluruh hal yang disampaikan tim hukum PT Kedap Sayaaq merupakan dalil dan tuduhan yang wajib dibuktikan lebih lanjut di hadapan pengadilan. [Elg]
