
Foto : Terdakwa Hermanto Oerip saat sidang di PN Surabaya berapa waktu lalu (dok)
SURABAYA (pilarhukum.com) – Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak banding yang diajukan Hermanto Oerip dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Terpidana tetap dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara terkait kasus penipuan investasi tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 miliar.
Putusan majelis hakim tingkat banding menegaskan putusan PN Surabaya nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby tanggal 4 Juni 2026 sah dan berharga. Hakim menilai pembelaan terpidana tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan atau meringankan vonis yang telah dijatuhkan di tingkat pertama.
Di persidangan awal, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia berperan sebagai perencana utama dalam skema penawaran lahan tambang nikel yang sejatinya tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Esti Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho, semula menuntut hukuman tiga tahun sepuluh bulan penjara. Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis lebih ringan dua bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Selain menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya, Hermanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian kepada korban.
Jaksa Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati membenarkan putusan tersebut. “Sesuai putusan banding, menguatkan putusan PN,” ujarnya. [Elg]
