
fofo : Hermanto Oerip Saat sidang di PN Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) – Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis menunda sidang putusan dugaan penipuan investasi tambang nikel yang merugikan Soewondo Basoeki sekitar Rp 75 Miliar yang mendudukkan Hermanto Oerip sebagai Terdakwa.
Sidang penundaan putusan ini dilakukan hakim di ruang Tirta PN Surabaya. Hakim menyatakan, alasan penundaan lantaran salah satu hakim anggota tidak hadir karena sedang cuti dan sidang akan kembali digelar pada Kamis (5/6/2026) mendatang.
” Terhadap terdakwa maupun Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum untuk bacaan putusan kita tunda ya ?., karena salah satu anggota kami masih cuti ,” ujar hakim Nur Cholis.
Terpisah, dr Rahmat kuasa hukum pelapor Soewondo Basuki menghormati apa yang ditetapkan hakim atas penundaan sidang.
Dr Rahmat berharap, hakim tetap tegak lurus seperti yang selama ini sudah dilakukan.
” Saya selaku kuasa hukum pelapor menghormati hakim atas penundaan sidang ini. Dan saya percaya hakim tegak lurus dalam memutus perkara ini. Selama ini hakim sudah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Terdakwa*” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara yang melibatkan Hermanto Oerip sebagai terdakwa, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bersama Venansius Niek Widodo meyakinkan Soewondo Basoeki dengan mengirimkan pesan di grup WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, terdakwa melaporkan kegiatan penambangan nikel sebagai bagian tindak lanjut kerjasama antara PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Selain itu, terdakwa dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh, Venansius Niek Widodo.
Mengenai biaya kebutuhan operasional, terdakwa menyampaikan, jika kebutuhan modal sebesar 150 Milyard yang harus ditanggung rata oleh, Soewondo Basoeki , Saksi Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo, dan terdakwa.
Sehingga, setiap masing-masing menyerahkan 37 Milyard. Namun, terdakwa membujuk Soewondo Basoeki untuk menalangi sebesar 12.500 Milyard dengan janji bunga 1 persen tiap bulan.
Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang nikel tersebut menjanjikan keuntungan yang tinggi maka Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar 75 Milyard.
Bahwa atas permintaan terdakwa, Venansius Niek Widodo memindahkan uang milik Soewondo Basoeki tersebut, ke rekening BCA norek : 4643121312 atas nama Venansius Niek Widodo.
Dalam kurun waktu sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan 6 Juni 2018, uang tersebut, kemudian dicairkan oleh, Terdakwa, Almarhumah Sri Utami (istri Terdakwa), Vincentius Adrian Utanto (anak kandung Terdakwa), serta Nurhadi (sopir Terdakwa) melakukan pencairan atas uang Soewondo Basoeki.
Adapun terkait dengan pendirian PT.MMM dalam dakwaan disebutkan, tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Sehingga tidak pernah disahkan oleh, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perseroan terbatas. Atas seluruh penambangan nikel tersebut adalah fiktif atau tidak ada.
Soewondo Basoeki pasca menyerahkan uang sebesar 75 Milyard ternyata malah tidak pernah memperoleh keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa dan Saksi Venansius Niek Widodo.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan Venansius Niek Widodo mengalami kerugian sebesar 75 Milyard.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Elg]





