Bantah Hoaks Permintaan Uang Kasus Narkoba: Polrestabes Surabaya dan Tersangka Kompak Sebut Isu Rp100 Juta Fitnah Tidak Berdasar

oleh -6 Dilihat
oleh

Foto : Gedung Polrestabes Surabaya 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Kabar miring yang menyebutkan adanya dugaan praktik transaksional dan permintaan uang hingga seratus juta rupiah dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika di Polrestabes Surabaya terbukti sebagai berita bohong (hoaks). Kabar tersebut beredar luas di media sosial setelah disebarkan oleh salah satu akun.

Pihak kepolisian dan empat penyalahguna narkoba yang sempat diamankan menjadi pihak yang paling dirugikan atas narasi liar tersebut. Salah satu kerabat dekah penyalahguna yang diamankan, FA menjelaskan jika sanksi rehabilitasi memang sudah menjadi hak yang seharusnya didapat oleh saudaranya IH. Hal itu karena IH dan ketiga temannya merupakan korban penyalahguna narkoba dengan barang bukti narkotika dibawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

“Narasi di media sosial itu sangat tidak benar dan menggiring opini. Kami tegaskan bahwa dari pihak kepolisian, khususnya penyidik Polrestabes Surabaya, tidak pernah meminta uang sepeser pun dengan iming-iming mengubah status atau menghilangkan barang bukti. Semuanya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar FA.

FA mengatakan, IH dan tiga rekannya memang mengeluarkan biaya. Namun biaya tersebut murni digunakan untuk pembayaran administrasi medis dan perawatan di fasilitas rehabilitasi seperti Rumah Sakit dan lembaga rehabilitasi sebagaimana putusan yang sah, bukan untuk menyuap aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada oknum berinisial SR yang mengatasnamakan polisi atau mengaku bisa mengurus kasus dengan meminta uang puluhan juta, itu murni urusan pribadi oknum tersebut yang menipu. bukan permintaan dari kepolisian. Saya merasa dirugikan jika nama kami kembali dibawa-bawa dalam isu liar ini,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan keluarga, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama dengan tegas menepis isu murahan tersebut. Pihaknya menegaskan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerja berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara profesional, prosedural, dan transparan.

“Narasi di portal tersebut adalah hoaks dan pembunuhan karakter terhadap institusi. Tidak ada yang namanya transaksi mengubah status dari pengedar menjadi pengguna atau memanipulasi barang bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi bagi WM, OH, KK, dan IH tidak diputuskan secara sepihak oleh penyidik, melainkan merupakan produk hukum medis yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya. Tim ini bersifat independen, yang terdiri dari dokter, psikiater, dan aparat penegak hukum.

“Sesuai UU No. 35 Tahun 2009, jika dari hasil gelar perkara dan asesmen terbukti bahwa mereka adalah korban penyalahguna murni tanpa jejak jaringan pengedar, maka negara mewajibkan mereka direhabilitasi. Itu bukan hasil lobi-lobi uang,” terangnya.

Polrestabes Surabaya juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum makelar kasus atau pengacara yang menjual nama institusi kepolisian untuk keuntungan pribadi. “Jika ada pihak keluarga yang merasa diperas oleh oknum pengacara atau siapapun yang berjanji bisa ‘mengondisikan’ polisi, segera laporkan kepada kami. Itu adalah murni tindak pidana penipuan,” tambahnya.

Sebagai informasi, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan empat orang di dua kawasan Surabaya Barat pada 24 Juni 2026 lalu. Empat orang yang diamankan ialah dua perempuan berinisial IM (26) dan WH (24) serta dua pria berinisial KK (25) dan OK (26).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Putat Gede. Polisi lantas menangkap IM dan KK di sebuah kamar kos dengan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, keduanya mengaku jika barang haram itu milik WH dan OK yang tinggal di kawasan Lidah Wetan.

Mendapat informasi itu, polis lantas menggelandang IM dan KK ke Lidah Wetan. Disana, WH dan OK pun mengakui jika menitipkan sabu ke IM dan WH untuk dikonsumsi bersama-sama. (Nat)

No More Posts Available.

No more pages to load.