Ahli Ekonomi Unibraw : Prosedur Audit yang Digunakan PT Java Fortis Corporindo Belum Cukup Buktikan Kerugian Perusahaan

oleh -269 Dilihat
oleh
Foto : Saksi ahli dari Universitas Brawijaya saat memberikan keterangan di Persidangan 
SURABAYA (pilarhukum.com) — Persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memunculkan perdebatan mendasar mengenai dasar pembuktian yang diajukan penggugat. Melalui ahli yang dihadirkan, pihak tergugat menegaskan bahwa prosedur audit yang dijadikan dasar gugatan tidak memiliki kekuatan untuk membuktikan adanya kerugian maupun kesalahan.
Dalam sidang kali ini, tergugat Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya — Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael Harianto — mendatangkan ahli Didied Poernawan Affandy, dosen dan akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Ahli menyatakan bobot pembuktian yang dihasilkan melalui standar jasa terkait SJT 4400 — yang dikenal sebagai prosedur yang disepakati atau Agreed-Upon Procedures (AUP) — bersifat non-assurance. Standar ini tidak memberikan opini, tidak menarik kesimpulan, dan hanya memaparkan fakta sesuai prosedur yang disepakati secara terbatas. Menurutnya, ini bukan audit investigasi yang mampu mengukur kerugian secara utuh.
“AUP hanyalah langkah awal pencarian fakta (fact-finding), bukan alat bukti yang dapat berdiri sendiri untuk menyimpulkan adanya kerugian atau penyalahgunaan wewenang. Karena prosedurnya terbatas dan disepakati sebelumnya, hasilnya tidak dapat digeneralisasi maupun dijadikan dasar penarikan kesimpulan menyeluruh atas transaksi pembelian tanah tersebut,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Ahli juga menegaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan — terutama dalam transaksi bernilai besar — diperlukan audit investigasi yang mendalam, yang mencakup konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, pemeriksaan dokumen lengkap, serta verifikasi menyeluruh, bukan sekadar prosedur terbatas yang disepakati sepihak.
“Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap,” tambahnya.
Usai sidang, Richard Handiwiyanto selaku kuasa hukum Nany Widjaja mempertegas posisi pihaknya terkait keterangan ahli tersebut. “Tadi ahli tegas menyatakan kalau untuk menentukan kerugian itu tentunya harus dengan audit investigatif, karena audit AUP itu tidak bisa memberikan opini karena beda pedoman dasarnya. Kalau AUP itu kan pedoman dasarnya SJT 4400, nah itu memang auditor tidak boleh mengeluarkan opini. Opini itu untuk menentukan apakah ada kerugian atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Richard Handiwiyanto.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar kedua jenis pemeriksaan tersebut. “AUP itu adalah prosedur yang disepakati — berarti auditor hanya mengaudit dari prosedur yang disepakati antara pemberi kerja, yaitu PT atau direksi dalam hal ini, dengan auditor. Untuk menentukan kerugian tentunya harus ada audit investigatif karena itu semacam dua produk yang berbeda. Antara AUP dengan investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa dijadikan satu. Mungkin judulnya sama-sama audit, tapi beda bentuknya. Sehingga AUP itu hanya untuk sekadar prosedur saja yang diaudit, sedangkan kalau investigatif itu menyeluruh, keseluruhan populasi,” paparnya.
Lebih jauh, Richard Handiwiyanto menyoroti kesimpulan yang disampaikan ahli. “Ada catatan dari pernyataan ahli tadi, kalau AUP ini catatannya adalah terlalu prematur untuk bisa digunakan sebagai penentu perusahaan ini memiliki kerugian atau tidak. Hari ini ada ahli dari Universitas Brawijaya menjelaskan dan menegaskan bahwa yang namanya AUP itu sifatnya terbatas dan belum cukup untuk menarik kesimpulan adanya kerugian,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, E.L. Sajogo, menyatakan AUP ini bersifat fact finding dan fungsinya hanya sekadar mencari fakta.
Perkara ini bermula dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp 21,4 miliar, yang dinilai penggugat tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak. Namun pihak tergugat melalui penekanan pada keterbatasan AUP, menegaskan bahwa belum ada dasar yang kuat untuk menyatakan adanya kerugian maupun kesalahan yang dapat dibebankan kepada mantan direksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan saksi ahli kedua dari pihak tergugat. [elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.