Menang Lelang Tapi Belum Juga Dieksekusi, Warga Surabaya Malah Digugat

oleh -44 Dilihat
oleh

foto : Penggugat saat sidang di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum.com) — Hendry Hartono, selaku pemenang lelang dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Puri Mas, Jalan Gianyar IV/C.2-31, Surabaya, memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya tetap melaksanakan eksekusi pengosongan objek tersebut. Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam jawaban dan duplik atas gugatan perlawanan yang diajukan Edwin Tri Tjahjono dan Gwat Hong, selaku pihak yang menjamin utang PT Cahya Berkat Gemilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mulyosari.

Perkara ini bermula dari fasilitas kredit yang diberikan BRI kepada PT Cahya Berkat Gemilang, dengan jaminan berupa dua sertifikat hak milik — SHM Nomor 1206 dan SHM Nomor 1681 — atas nama Gwat Hong. Karena debitur dinyatakan wanprestasi, BRI kemudian melakukan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada 7 Agustus 2025. Hendry Hartono dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga limit Rp800 juta, di tengah sengketa hukum yang sedang berjalan antara kedua belah pihak.

Namun, Edwin Tri Tjahjono dan Gwat Hong mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan lelang tersebut. Mereka menilai proses lelang mengandung cacat prosedur, antara lain pemberitahuan lelang yang dianggap terlalu mendesak, adanya dua perkara perdata yang belum berkekuatan hukum tetap atas objek yang sama, serta laporan dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka menyebut penetapan harga limit lelang jauh di bawah nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sehingga memohon pengadilan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan hingga perkara ini diputus.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Hendry Hartono — Bernike Hangesti H.G., S.H., M.H., CCD, dan Kezia Grace Harefa, S.H., M.H. — menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan lelang secara sah sesuai prosedur yang berlaku, serta telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran dan pajak yang ditetapkan. Mereka juga mempersoalkan kedudukan hukum para penggugat.

“Para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan perlawanan ini, karena pihak yang terikat perjanjian kredit adalah badan hukum PT Cahya Berkat Gemilang, bukan pribadi para penggugat,” tegas tim kuasa hukum dalam surat jawaban dan duplik yang diterima media, Rabu (2/9/2026).

Pihak pemenang lelang juga menekankan bahwa laporan dugaan tindak pidana yang diajukan para penggugat belum diuji dan diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan proses lelang yang telah selesai dilaksanakan. Bahkan, Polda Jatim telah menghentikan proses penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Prinsipnya sangat jelas: laporan dugaan saja belum sama dengan putusan bersalah. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka proses lelang yang telah dilaksanakan sesuai prosedur tetap sah dan mengikat,” ungkap Bernike.

Bernike juga menjelaskan bahwa penjatuhan pidana harus proporsional dan tidak boleh berlebihan. Mengacu pada ketentuan Pasal 31 dan Pasal 93 UU Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2023 (Omnibus Law — KUHP baru), batas minimal pidana satu tahun sudah cukup untuk memberikan efek jera sekaligus tidak mematikan masa depan seseorang.

“Kata orang, ini ringan — balik-balik. Tapi justru masa depan yang saya pikirkan. Banyak orang menganggap bahwa pidana harus seberat-beratnya, padahal hukum juga harus adil. Satu tahun penjara sudah cukup memenuhi unsur keadilan dan efek jera, tanpa harus menghancurkan masa depan seseorang secara berlebihan,” tegasnya.

Terkait isu pencabutan pangkat dan jabatan, ahli menegaskan: jika seseorang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka pangkat dan jabatan memang dapat dicabut. Namun, hal itu tetap harus melalui proses hukum yang sah dan putusan yang berkekuatan hukum tetap, bukan atas dasar dugaan semata.

“Pangkat dan jabatan bisa dicabut, tetapi harus berdasarkan putusan yang sah. Tidak boleh karena laporan dugaan, lalu pangkat dan jabatan sudah ditarik. Itu bukan hukum yang adil,” tambahnya.

Masih kata Bernike, dari keterangab ahli juga memperkuat posisi pihak pemenang lelang, bahwa adanya laporan dugaan pidana semata belum cukup alasan untuk menunda eksekusi, terlebih lagi Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Pemenang lelang adalah pihak yang beritikad baik. Ia telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai ketentuan lelang dan berhak memperoleh penguasaan atas objek yang dimenangkannya. Perlindungan hukum harus diberikan kepada pembeli lelang yang beritikad baik,” ujar Bernike Hangesti.

Mereka juga menegaskan bahwa para penggugat telah wanprestasi dengan tidak melunasi utang sesuai perjanjian, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditur berhak menjual objek jaminan melalui lelang umum apabila debitur cidera janji. Hal tersebut juga telah diakui oleh Pelawan dalam Repliknya vide pasal 1925 KUHPERDATA. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya. Jelas Pelawan telah sadar jika dirinya wansprestasi, ujar Bernike

Dalam petitumnya, pihak Hendry Hartono memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menolak seluruh permohonan provisi dan gugatan perlawanan yang diajukan para penggugat, serta tetap melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek sengketa sesuai nomor 31/Pdt.Eks.RL/2026/PN Sby.

Pihak pemenang lelang juga memohon agar pengadilan menerapkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, mengingat proses hukum telah berjalan sejak Juni 2026 dan dinilai berjalan lambat.

Dalam sidang tersebut, keterangan ahli yang diajukan pelawan, Dr. Setiono, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Universitas Malang. Ahli menegaskan prinsip dasar hukum pembuktian: laporan dugaan pidana semata belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Elg]

No More Posts Available.

No more pages to load.