Teddy Minahasa Dituntut Mati, Ronald Talaway : Tuntutan Jaksa Tak Berdasar Fakta Persidangan

oleh -1340 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Tuntutan mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dinilai tak berdasarkan fakta persidangan. Hal itu diungkapkan Ronald Talaway kuasa hukum Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).

” Tentunya tuntutan tersebut justru tidak berdasarkan fakta yang ada di persidangan, bombastis dan mengesampingkan hukum.Banyak hal dalam dalil tuntutan yang tidak disertai oleh pembuktian konkret dan hanya mengacu pada keterangan terdakwa lain yang tentunya bermaksud meringankan dirinya masing-masing.Sampai saat ini kami masih berharap agar Terdakwa dapat dibebaskan justru mengacu pada penerapan hukum yang benar,” ujar Ronald, Kamis (30/3/2023).

Terkait pertimbangan tuntutan Jaksa bahwasanya Irjen Teddy adalah pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Ronald mengatakan pertimbangan Jaksa tersebut tidak benar.

” Itu tidak benar, narasi ganti BB dengan tawas khan sudah dijelaskan oleh pak TM itu perihal menguji dengan guyonan satir dan tidak pernah diketemukan ada perintah lain baik chat atau bukti yang dapat ditunjukkan oleh penuntut umum di persidangan sehingga tidak sesuai fakta hukum jika Terdakwa disebut sebagai pencetus,” ujarnya.

Perlu diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.