Foto : Yudi Setiawan saat mengajukan PK Di PN Tipikor Surabaya
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Yudi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang kali ini, Yudi melalui kuasa hukumnya Judha Sasmita mengajukan sejumlah bukti bahwasanya Bank Jabar dan Banten (BJB) cabang Surabaya tak merugi.
Saat persidangan pemeriksaan permohonan PK yang digelar di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, tim penasehat Yudi Setiawan menyerahkan dua bukti surat tambahan kepada majelis hakim pemeriksa permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan.
Berkaitan dengan tambahan bukti surat yang diserahkan tim penasehat hukum Yudi Setiawan selaku pemohon PK tersebut terdiri dari fotocopy sesuai aslinya surat tentang konfirmasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
” Dengan adanya surat ini membuktikan bahwa PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) telah melaksanakan putusan atas gugatan perdata tersebut, maka jelas terbukti tidak ada kerugian yang diderita Bank Jabar & Banten Tbk terkait dengan telah dilakukan perbuatan wanprestasi yang pemohon PK dalam hal ini Yudi Setiawan terhadap perjanjian kredit antara Pemohon PK dengan PT. Jabar & Banten,” ujar Judha, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, kuasa hukum menambahkan surat PT. Asuransi Jasa Indonesia yang ditujukan kepada KRSNA Law Firm tersebut juga membuktikan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian kredit yang macet atau bermasalah atau wanprestasi sebagaimana yang dialami PT. Bank Jabar & Banten Tbk, sesuai dengan novum, sepenuhnya telah dibayarkan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Tambahan bukti surat kedua yang diserahkan tim penasehat hukum pemohon PK kepada majelis hakim pemeriksa permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan adalah fotocopy sesuai aslinya Surat nomor : 016/SRT-P/KRSNA/VII/ 2022 tanggal 20 Juli 2022 perihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan PN Bandung nomor : 88/Pdt.G/ 2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015/PT.Bdg jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2615 K/Pdt/2016 yang diajukan Judha Sasmita, S.H.,M.H dan kawan- kawan selaku kuasa hukum pemohon PK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Dengan adanya tambahan bukti surat kedua ini, Judha Sasmita, salah satu penasehat hukum Yudi Setiawan kembali menjelaskan, bahwa dengan adanya tambahan bukti surat kedua ini membuktikan adanya permintaan konfirmasi dari kuasa hukum pemohon PK terkait penggantian kerugian terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, akibat tidak terselesaikannya fasilitas yang diberikan kepada PT. Cipta Inti Parmindo dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Masih menurut penjelasan Judha Sasmita, dengan adanya surat tersebut juga membuktikan adanya pemberitahuan kepada PT. Jasa Indonesia (Jasindo) potensi terjadinya penjualan lelang terhadap asset-asset dari Yudi Setiawan (Pemohon PK).
“Dengan adanya potensi terjadinya penjualan aset-aset Yudi Setiawan selaku Pemohon PK melalui lelang tersebut, akan mengakibatkan double penggantian atas kerugian akibat tidak terselesaikannya pembayaran fasilitas kredit yang diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten kepada PT. Cipta Inti Parmindo,” ungkap Judha Sasmita.
Lebih lanjut tim penasehat hukum Yudi Setiawan menyatakan, bahwa Yudi Setiawan yang dalam perkara ini selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, telah mendapatkan fasilitas kredit dari PT. Bank Jabar & Banten sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit dengan jaminan beberapa sertifikat milik Yudi Setiawan.
“Untuk mengantisipasi agar Bank BJB tidak mengalami kerugian akibat debitur gagal bayar, maka pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Debitur PT. Cipta Inti Parmindo dimana Yudi Setiawan sebagai direkturnya, telah diikutsertakan asuransi pada PT. JASINDO yang premi asuransinya dibayar pemohon Peninjauan Kembali,” kata Judha Sasmita.
Oleh karena itu, lanjut Judha Sasmita, pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama dan Judex Factie tingkat banding maupun Judex Luris yang menyatakan Yudi Setiawan sebagai pemohon Peninjauan Kembali telah menggunakan jaminan fiktif adalah pertimbangan hukum yang didasarkan fakta hukum yang salah dan keliru.
Atas dasar terdapat kesalahan dalam pertimbangan hukumnya, maka secara jelas dan nyata, Judex Factie tingkat pertama, banding maupun Judex Iuris telah melakukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara sehingga dimohonkan lah peninjauan kembali ini.
Menanggapi pendapat Jaksa terhadap memori Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa kredit macet atas fasilitas kredit yang diberikan kepada pemohon Peninjauan Kembali dengan mengunakan jaminan fiktif adalah pendapat yang tidak benar dan harus dikesampingkan.
Bahwa mekanisme pemberian fasilitas kredit yang diberikan PT. Bank Jabar & Banten kepada PT. Cipta Inti Parmindo dimana Yudi Setiawan sebagai Direkturnya, dalam perkara ini sebagai pemohon PK, telah sesuai dengan prosedur yang benar.
Tim penasehat hukum Yudi Setiawan kembali menjelaskan, terkait adanya gagal bayar Debitur atas fasilitas kredit PT. Cipta Inti Parmindo dalam perkara ini Yudi Setiawan sebagai direktur sekaligus sebagai pemohon PK, merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, maka penyelesaiannya adalah dilakukan lelang terhadap obyek jaminan yang telah diletakkan hak tanggungan dan atau melakukan klaim asuransi.
“Kemungkinan terjadi gagal bayar atas fasiltas kredit yang diberikan PT. Bank Jabar & Banten tersebut, telah diasuransikan pada asuransi Jasindo yang premi asuransinya telah dibebankan atau dibayar Debitur yaitu PT. Cipta Inti Parmindo dalam perkara ini Yudi Setiawan atau pemohon PK,” papar Judha Sasmita. [EFA]