Foto : Terdakwa R. De Laguna Latantri Putera (Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia) dan M Luthfy (Direktur PT. Petro Energi Solusi).
SURABAYA (pilarhukum.com) – Ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Jawa Timur Arie S Tyawatie menunggu keadilan majelis hakim dalam memutus perkara dua terdakwa perkara penipuan yakni R. De Laguna Latantri Putera (Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia) dan M Luthfy (Direktur PT. Petro Energi Solusi).
Sebelum putusan dijatuhkan, korban berharap majelis hakim yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman maksimal.
” Paling tidak sama dengan tuntutan Jaksa, jangan sampai dibawah tuntutan Jaksa karena terdakwa ini residivis jadi harus diberikan efek jera. Jangan sampai ada korban lagi setelah ini,” ujar Arie, Kamis (29/1/2025).
” Jangan sampai hakim masuk angin, harus membela yang benar jangan membela yang bayar karena negara adalah negara hukum,” ucapnya.
Terkait dengan agenda putusan hakim yang ditunda, Arie secara bijak mengatakan bahwa tentunya majelis hakim lebih punya waktu untuk menggunakan hati nurani lebih jernih dalam memutus perkara.
“Semoga dengan penundaan putusan sidang kemarin Majelis Hakim mendapatkan petunjuk dari Allah SWT untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada dua Terdakwa yang residivis Itu,” ujar Arie.
Arie juga berharap dengan trade record hakim PN Surabaya sebelumnya yang pernah dua kali terjaring OTT, Arie berharap hal itu menjadi pengalaman hakim saat ini.
” Jangan sampai kembali tercoreng nama institusi pengadilan dengan kejadian yang sama,” ujar Arie.
Arie menghimbau kepada semua pihak agar tak segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila merasa menjadi korban dari para Terdakwa ini.
” Arie juga Meminta Kepada Kajari Perak dan Kajati Jawa Timur Untuk Melakukan Evaluasi Terhadap JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani perkara ini,” terangnya.
Arie merasa kecewa dengan tuntutan JPU yang dia anggap menuntut ringan terhadap para terdakwa yang notabennya adalah residivis.
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Jawa Timur, Dra Arie S Tyawatie MM menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa De Laguna dan M Luthfy.
Arie mengungkapkan bahwa dirinya awalnya ditawari peluang bisnis suplay solar. Namun, dana sebesar Rp1,5 miliar yang ia setorkan tidak pernah kembali dan tidak jelas penggunaannya. [Efa]

