LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Mabes Polri Yang Kembali Menahan Henry Suryo

oleh -1412 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Kembali ditahannya Henry Surya oleh Mabes Polri mendapat apresiasi dari LQ Indonesia Law Firm ratusan orang yang menjadi korban dugaan investasi bodong KSP Indosurya Cipta.

Melalui pers releasenya, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri.

Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm dalam pernyataannya pers releasenya menjelaskan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto adalah Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia.

Menurut Alvin, Perwira Tinggi Kepolisian itu sangat berani dan tidak mau diintervensi ketika menangani dugaan tindak pidana yang menjadikan Henry Surya dan dua pejabat KSP Indosurya Cipta lainnya sebagai tersangka.

“Komjen Pol Agus Andrianto menurut kami adalah Jenderal Polisi yang berani dalam memberantas kejahatan perbankan dengan modus investasi bodong skema ponzi,” ujar Alvin, Jumat (8/7/2022) sebagaimana dijelaskan dalam pers releasenya, Jumat (8/7/2022).

Advokat yang dikenal idealis ini juga mengatakan, sebagai pengacara yang membela hak hukum 15 ribu korban KSP Indosurya Cipta, ia dan seluruh korban juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri yang bekerja secara profesional dalam melakukan penyidikan baik terhadap para korban, maupun kepada tiga petinggi Indosurya Cipta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut penuturan Alvin Lim yang tertuang dalam press rilisnya, ia dan seluruh korban Indosurya akan mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka.

“Kami juga akan terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya bekerja secara profesional seperti yang ditunjukkan institusi kepolisian Mabes Polri,” tandasnya.

Alvin kemudian mengecam keras kebijakan institusi Kejagung yang seolah-olah ingin menghentikan proses pidana diperkara Indosurya ini dengan modus dikeluarkannya P19 yang tak berujung, atau Alvin menyebutnya dengan istilah P19 mati.

“Jika Kejagung tidak bisa menyidangkan perkara ini, Jaksa Agung maupun Jampidum harus secara gentle menyampaikan hal tersebut ke publik serta menjelaskan alasannya mengapa perkara ini harus dihentikan,” ungkap Alvin.

Alvin kembali menyampaikan, hentikan perkara ini atau lanjutkan. Jangan sampai penyidik kepolisian seperti diombang ambing dengan adanya petunjuk jaksa yang sangat tidak masuk akal dan tidak lazim dilakukan.

“Jika Jaksa Agung tidak mampu membawa perkara Indosurya ini ke pengadilan, Jaksa Agung dan Jampidum harus secara gentle menyatakan mundur dari jabatannya dan ajukan pensiun diri dari institusi kejaksaan,” tegas Alvin.

Dalam pernyataan sikapnya, Alvin pun memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir diperkara ini dan turut mengawasi proses hukum ditingkat kejaksaan.

Diakhir pembicaraannya, lawyer jebolan UC Berkeley Amerika Serikat ini hanya bisa berharap kepada Jaksa Agung untuk memperhatikan hak hukum para korban KSP Indosurya Cipta serta ikut merasakan penderitaan setiap korban yang menuntut keadilan. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.