LQ Indonesia Lawfirm Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Indosurya

oleh -1722 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Alvin Lim, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm memgungkap adanya kejanggan dalam penanganan kasus Indosurya. Terkait P19 dengan tandatangan dan cap Jampidum
dimana petunjuk Nomor 90 berisi agar penyidik memeriksa semua korban di seluruh Indonesia dalam kasus Indosurya adalah satu hal yang dianggap tak lazim oleh Alvin..

“Modus P19 Mati, adalah modus yang diduga digunakan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk Nomor 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” ujarnya melalui press release resminya, Kamis (7/7/2022).

Jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat ini menjelaskan memeriksa seluruh korban adalah hal yang mustahil. Dari sekitar 15 ribu korban sudah beberapa korban yang telah meninggal, ada yang bunuh diri, dan ada yang meninggal karena sakit.

Ia menjelaskan, petunjuk memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggal pun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan. Jika mau dijalankan sekali pun dengan mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa ratus miliar biaya untuk memeriksan belasan ribu korban. “Inilah kenapa disebut P19 MATI, Karena tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tegas Alvin Lim.a

Apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap, maka penyidik akhirnya melakukan gelar perkara khusus sesuai Perkap. Hingga akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. “Disinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan,” ucapnya dengan lantang.

Alvin Lim menjelaskan, petunjuk Kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu junlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum. Pasalnya, list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. “Ini buktinya P19 Mati dengan tandatangan atas nama dan cap Jampidum,” katanya. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.