Kepala Cabang LQ Surabaya Advokat Rizki Indra Permana
SURABAYA (pilarhukum.com) – Setelah sempat lambat proses penyelidikan kasus Gagal Bayar yang menimpa PT Narada Aset Management (NAM) Surabaya, kini kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/186/II/RES.1.11/2020/JATIM/POLRESTABES SBY ini mulai kembali berjalan.
Advokat Rizki Indra Perman mengapresiasi kinerja Unit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang terus melakukan penyelidikan terhadap. Advokat yang juga menjadi Kepala Cabang LQ Surabaya mengatakan, jika petugas dari kepolisian dan penyidik secara transparan selalu mengabarkan perkembangan penyelidikan lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilakukan secara periodik.
“kepada Unit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, kami menyaksikan kerja keras mereka untuk terus mengerjakan kasus ini. Kami apresiasi atas kinerja Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Dari pemaparan Rizki Indra, kasus ini sudah sampai pada tahap pemanggilan terlapor dan akan melakukan konfrontir sinkronisasi keterangan guna memperterang serta memperjelas segala unsur tindak pidana yang diduga dilakukan PT.NAM.
“Saya berharap agar terlapor menaati hukum yang ada. kedepannya, Upaya jemput paksa akan dilakukan terhadap terlapor yang tidak kooperatif untuk datang dalam upaya permintaan keterangan oleh kepolisian.” imbuhnya.
Rizki Indra menambahkan, jika ia mempercayai Polri kedepannya pasti lebih baik dari waktu ke waktu. “Harapan Besar Masyarakat ada di pundak Polri, Pasti kita dukung hal- hal positif untuk kemajuan bangsa khususnya dibidang Hukum,” pungkas Rizki. [Azy]