SURABAYA (pilarhukum) – Menyandang status Tersangka dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat mengganggu The Irsan Pribadi Susanto. Sebab Irsan melalui kuasa hukumnya Filipus menduga ada skenario untuk menyudutkan kliennya yang dilakukan sang isteri Chrisney Yuan Wang.
Segala upaya dilakukan Irsan agar kasus ini tak sampai ke ranah hukum, alasan Irsan sangat sederhana yakni mental anak yang ditakutkan akan terganggu atas konflik yang dialami kedua orangtuanya.
Setelah berproses hukum mulai dari kepolisian sampai kejaksaan dan nantinya akan memasuki ranah persidangan, satu persatu kejanggalan mulai ditemukan oleh Irsan dan kuasa hukumnya.
Terkait identitas pelapor misalnya, Filipus menduga ada dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Chrisney. Filipus menyebut, Chrisney sebenarnya adalah tercatat sebagai Warga Negara Australia sejak tahun 2016 sampai 2026.
“ Artinya dia masih sah sebagai WNA, tapi saat pelaporan dia menggunakan identitas KTP Indonesia. Di Indonesia sendiri tidak menganut hukum Kewarganegaraan ganda. Artinya ada pelanggaran disana,” ujar Filipus, Selasa (8/3/2022).
Filipus pun tak tinggal diam, karena dia merasa ada dugaan cacat hakum dalam laporan Chrisney ini. Harusnya kata Filipus, laporan Chrisney gugur karena legal standing dari Chrisney tidak ada.
“ Saat ini kita sudah melaporkan hal ini ke Kemenkum HAM, karena kami meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan pelapor,” ujar Filipus.

Sementara terkait upaya perdamain, Irsan pun angkat bicara. Bagi Irsan, dia sudah mengupayakan berbagai macam cara agar perdamaian dengan isterinya bisa terwujud. Namun bagi Irsan, semakin kesini dia menangkap ada kesan tak wajar dari isteriny tersebut.
“ Kita ini belum cerai, tapi dia (Chrisney) melalui orang kepercayaannya sudah meminta harta gono gini. Dan permintaannya pun tak wajar, dia minta lebih dari 50:50 harta bersama. Dan dia meminta semua aset dijual dan dibayar dalam bentuk cash sebagai syarat untuk pencabutan laporan, sementara gono gini sesuai aturan hukum kan yang dibagi berupa aset bersama selama menjalani perkawinan,” beber Irsan.
Masih menurut Irsan, dia sebenarnya sudah menyodorkan draft aset yang menjadi hak Chrisney selama perkawinan mereka. Irsan pun menyatakan ke Chrisney segala kebutuhan anak-anak mereka akan ditanggung Irsan. “ Tapi dia tidak mau, melalui perwakilan keluarga chrisney, mereka meminta lebih dan seluruh aset yang seharusnya menjadi hak saya dijual juga untuk dibayarkan cash baru dia bersedia mencabut laporan,” ujarnya.
Filipus menambahkan, “Dalam kasus ini karena pelapor tidak memiliki legal standing sebagai WNI yang sah, maka kita berharap Kejaksaan Agung dapat bersifat netral dan bisa memberikan keadilan seadil adilnya sesuai undang undang yang ada terhadap klien kami, dimana Kejati, dan agar mendapat Perhatian dari Jaksa Agung bahwa
untuk menutup kasus ini karena cacat secara hukum,” tutur Filipus, menutup laporannya.
Sementara Chrisney saat dimintai konfirmasinya terkait perkara ini melalui pesan whatsaap tidak memberikan komentar.
Perlu diketahui, Chrisney malaporkan Irsan ke polisi. Chrisney menyampaikan ada dua Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dia laporkan, pertama dia sebagai korban sedangkan yang kedua adalah anaknya yang menjadi korban.
Untuk kasus dugaan KDRT dimana Chrisney yang menjadi korban, penyidik Polda Jatim telah menetapkan suaminya itu sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dan oleh Jaksa berkasnya sudah dilimpah ke PN Surabaya. [Azy]