Foto : Oknum Polwan FN Yang Menjadi Tersangka Pembakaran Suami
SURABAYA (pilarhukum.com) – Bakar suami hingga mengalami luka parah, Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dinaikannya status Briptu FN sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan barang bukti yang disita di lokasi kejadian.
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, 10 Juni 2024.
Dirmanto menegaskan, berdasarkan Undang-Undang, untuk kasus KDRT ada ruang privasi, sehingga pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci. “Undang-undang yang mengatur, yaitu Pasal 3, tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Ada hak privasi terkait dengan KDRT,” tegasnya.
Dirmanto menambahkan, saat ini Briptu FN telah ditahan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim. Polisi juga telah memeriksa 5 saksi dan 2 saksi ahli, yaitu psikolog forensik dan psikiater.
“Karena yang bersangkutan memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal eksklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” beber Dirmanto.
Sebelumnya diberitakan, Briptu RDW, anggota polisi Polres Jombang, meninggal dunia usai dibakar oleh Briptu FN, istrinya, yang juga merupakan anggota Polisi Wanita (Polwan) di Polres Mojokerto Kota.
Ceritanya, Sabtu, 8 Juni 2024, FN menelepon RDW untuk pulang ke rumahnya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sesampainya di rumah, keduanya terlibat cekcok, masalah ekonomi.
“Terduga pelaku ini (FN) mengecek ATM suaminya, dan didapati bahwa gaji ke-13 yang jumlahnya Rp 2.800.000 tersisa Rp 800 ribu,” terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri, Minggu, 9 Juni 2024. [Fiq]