SURABAYA (pilarhukum.com) – Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023 berbuntut gugatan yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto pada sang adik Effendi Pudjihartono. Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat ini dinilai janggal oleh Ellen Sulistyo yang menjadi Tergugat 1 dalam kasus ini.
Ellen Sulistyo mengatakan dirinya tidak pernah menjalin hubungan kerja sama dengan Fifie Pudjihartono, selama ini Direktur atau Komisaris CV Kraton Resto yang beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan 8 No. 58 Surabaya yang dia ketahui adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.
” Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MOU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).
Ellen menambahkan, permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dengan KPKNL Kota Surabaya dan Kodam V Brawijaya. Ellen menegaskan tidak akan ikut campur karena tidak ikut melakukan tindakan hukum menandatangani MOU pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.
” Bahwa memperhatikan permasalahan sebenarnya pada pokoknya adalah permasalahan internal antara Fifie Pudjihartono dengan Effendi Pudjihartono, saya selaku Operating Partner Sangria tidak terlibat dalam masalah tersebut,” ujar Ellen.
Dengan ditutupnya restoran Sangria tersebut, justeru Ellen selaku investor dan pengelola restoran Sangria merasa menjadi korban dan sangat dirugikan.
Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.
Bahwa dalam proses penandatanganan Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022, Ellen sebelumnya tidak pernah diberikan dokumen perihal Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017 yang berkaitan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor SPK/05/XI/2017 sehingga tidak ada kesempatan untuk mempelajari Perjanjian tersebut.
” Bahwa terkait tuduhan ada siasat atau tujuan tersembunyi dan bermanuver untuk menggeser Effendi Pudjihartono saya menyatakan itu fitnah. Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban kepada saudara Effendi,” ujarnya.
Pada prinsipnya Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini. Namun oleh Effendi malah diputar balikkan semua fakta-fakta yang ada.
” Intinya saya korban penipuan, ada itikad tidak baik dalam perjanjian ini. Dan Effendi awalnya mengaku kalau mitra baik dengan Kodam dan banyak lokasi lain yang akan dikerjasamakan dari niat bujuk inilah saya menandatangani perjanjian karena urusan kodam adalah wilayah Effendi dan tidak boleh di ikutkan. Maka dari ini ternyata baru diketahui perjanjian sudah mati dan tidak bisa diperpanjang. Kalau sudah seperti ini siapa yang salah? Saya yang jadi korban kok malah saya digugat,” ujar Ellen. [Azy]