Edarkan 32 Kilo Sabu Lewat Bungkus Teh, 4 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

oleh -2206 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Majelis hakim yang diketuai IGN Ngurah Putra Atmaja menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada empat Terdakwa terdakwa pengedar sabu-sabu dalam bungkus teh cina warna hijau sebanyak 32 bungkus, dengan berat sabu total 33 kilogram. Narkoba tersebut rencana akan dibawa dari Surabaya dengan tujuan penyebaran nantinya di kota Banjarmasin.

Adapun empat terdakwa yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Anan Dadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu Saputra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap para terdakwa Anan Dadi Wicaksono, Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana,Dwi Wahyu Saputra, dengan pidana penjara seumur hidup,” ujae hakim dalam putusannya.

Putusan majelis hakim dengan pidana penjara seumur hidup, menguatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, yang sebelumnya juga menuntut pidana penjara seumur hidup.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Anan, Galang, Sandi dan Dwi, melalui Penasehat Hukumnya Rudi dari LBH Orbit dan Fardiansyah dari LBH Lacak, menyatakan menerima putusan hakim.

” Kami menerima yang mulia,’ kata kuasa hukum para terdakwa.

Adanya peredaran sabu seberat 33 Kilogram, berawal dari keributan di depan Alfa mart, lalu Anan ditangkap oleh anggota Polsek Gubeng, saat HP Anan diperiksa oleh polisi, disitu terbaca adanya chating akan ada pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 33 kilogram, yang nantinya dengan komplotan lainnya akan mengirim sabu tersebut ke Banjarmasin.

Diketahui, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Galang mendapat telpon dari Ata alias Rocky (DPO) anak buah Bos Ireng (DPO), meminta Galang untuk berangkat ke Surabaya, untuk mengambil sabu, selanjutnya dikirim ke Banjarmasin.

Selanjutnya Galang menghubungi Anan , Sandi Septiana dan Dwi Wahyu Saputro.
untuk memberitahukan kabar dari Ata agar ketiganya datang ke rumah Galang di Tulungagung lalu berangkat bersama ke Surabaya.

Namun Anan tidak dapat ke Tulungagung tapi langsung ke Surabaya, selanjutnya Galang , Sandi, dan Dwi berangkat ke Surabaya membawa tas punggung milik Galang menuju Surabaya mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik Nopol: L-1715-FA milik terdakwa Galang.satu tas punggung lagi dibeli saat perjalanan ke Surabaya.dan langsung check in di Hotel POP Gubeng Surabaya, di kamar 762.

Selanjutnya Galang mendapat telpon dari Ata meminta agar Galang mengambil sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat total 33,685 kilogram dalam kemasan teh cina dikamar 705 di Hotel Amaris Jalan Margorejo Indah No 114-115 Surabaya.

Sesampainya di hotel Amaris Galang menuju kamar 705, sementara sandi menunggu di mobil, di dalam kamar Galang melihat 1 koper warna biru dongker berisi 32 bungkus kemasan teh cIna dibawa kasur. Galang memasukan 20 bungkus ke dalam koper, 12 bungkus ke dalam tas punggung yang dibawanya, lalu dibawa ke hotel pop kamar 762.

Selanjutnya dua tas punggung merk Eiger di isi masing masing 16 bungkus kemasan teh cina berisi sabu. Galang sempat mencubit sabu tersebut untuk dipakai bersama lainnya. Anan juga sempat mencubit sabu tersebut kembali dipakai bersama, sisa cubitan ditaruh dalam tali tas punggung yang berisi pakaian.

Para terdakwa melakukan perpanjangan sewa kamar pindah ke kamar 730,
selanjutnya sekira pukul 19.30 wib, para terdakwa mencari makan di warung dekat SPBU AKR jalan Raya Gubeng Surabaya. Setelah memesan makanan Galang mendapat telpon dari Ata, untuk membawa 32 bungkus sabu ke ke hotel lain. Mereka keluar dari Hotel POP Gubeng Surabaya lalu check in di Hotel Royal Singosari Cendana Jl. Kombes Pol M Duryat No. 06 Surabaya.

Sekira pukul 05.00 WIB ketika melintas di Jl. A. Yani Surabaya, tiba-tiba datang petugas Kepolisian saksi Taufan Aditomo, Sholeh dan saksi Hendry Polsek Gubeng menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai para terdakwa, terjadi kejar kejaran, hingga berhasil diamankan petugas Kepolisian di pasar Gedangan Sidoarjo.

Anan lebih dulu diamankan pada tanggal 17 April 2022, jam 21.00 wib, saat terjadi Keributan dengan pegawai Alfamart dekat SPBU AKR Jl. Raya Gubeng Surabaya,Anam mengakui telah menggunakan sabu dikamar hotel pop bersama dengan terdakwa lainnya.

Selanjutnya tiga terdakwa lainnya diamankan dan dibawa ke depan Bank Mandiri jalan A. Yani No. 288 Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk eiger warna hitam kombinasi hijau berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah tas merk eiger warna hitam berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah tas merk eiger warna hitam berisi pakaian yang didalam tali tas tersebut terdapat 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan dalam kamar rumah yang beralamatkan di jalan Tropodo I Sidoarjo, 5 buah handphone, 6 buah KTP masing-masing ditemukan pada para terdakwa. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.