SURABAYA (pilarhukum) – Kebutuhan ekonomi menjadi alasan Rikhi Fauzi bergelut dengan dunia gelap narkoba. Namun bukannya kehidupannya berubah membaik, Rikhi justru ditangkap polisi. Apesnya lagi, petani tambak ini akhirnya bercerai dengan istrinya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Suparno, Rikhi yang diadili atas kasus narkoba berdalih dirinya terpaksa menjadi kurir sabu karena faktor ekonomi. “Karena faktor ekonomi. Kerja sebelumnya sepi dan kurang pemasukan,” katanya pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/3/2022).
Rikhi mengaku sebelum jadi kurir sabu, dirinya bekerja sebagai petani tambak. Minimnya upah petani tambak membuat Rikhi pontang-panting. Pasalnya, upah tersebut tak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. “Kerja petani tambak,” katanya kepada hakim Suparno.
Dengan hanya modal nekat, pria yang memiliki tahi lalat di pipi kanannya ini akhirnya jadi perantara alias kurir sabu. Awalnya Rikhi menjadi anak buah seseorang bandar sabu bernama Cak Tanggul (DPO). Beberapa kali pekerjaan haramnya tersebut berjalan dengan sukses.
Namun aksi Rikhi akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian membekuknya di rumah kosnya pada Oktober 2021. Saat ditangkap petugas, Rikhi kedapatan membawa 10 poket sabu. Sesuai rencana barang haram tersebut akan diranjau sesuai perintah Cak Tanggul. “Sesuai keterangan dapat upah secara komulatif, yang perkara ini sudah terima Rp 3 juta,” kata anggota polisi saat memberikan keterangannya sebagai saksi.
Usai dijebloskan ke tahanan, ternyata nasib apes terus membayangi Rikhi. Rikhi dan istrinya memutuskan untuk bercerai. “Saya cerai dengan istri,” kata Rikhi.
Dalam perkara ini, Rikhi dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” pungkas Rikhi kepada majelis hakim. [Azy]