Foto : ilustrasi
SURABAYA (pilarhukum.com) – Beredar kabar Unit I Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Holilih yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun oleh pilarhukum.com, mantan anggota DPRD Bangkalan tersebut diamankn di rumah istriya di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura.
“Tadi ditangkap di rumah istrinya, kalau dia sendiri berasal dari Desa Sukolilo Timur, kecamatan Sukolilo, Bangkalan,” ujar sumber yng meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber menyebutkan, bahwa dalam penggeledahan, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 gram dalam kemasan beberapa poket.”kalau tidak salah barang bukti yang disita sekitar 10 gram,” tambahnya.
Sumber menjelaskan lebih lanjut, bahwa Holilih yang maju melalui partai Hanura lolos menjadi anggota dewan periode 2014-2019 karena kedekatannya dengan mantan Bupati Bangklan.
“Sebenarnya waktu pemilu dulu, perolehan suaranya jauh tidak cukup untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD, dia bisa jadi karena dekat dengan mantan Bupati,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara informasi dari internal kepolisian sendiri membenarkan penangkapan tersebut.” infonya memang seperti itu, tapi saya tidak tahu unit yang menangkap,” ujar sumber singkat.[Fiq]