Pakai Narkoba, Priadi dan Sukron Dituntut Menjalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan

oleh -1855 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar menuntut enam bulan dengan rehabilitasi tiga bulan pada Priadi Santoso dan M.Sukron Makmun yang berniat memakai sabu-sabu bareng dengan cara membeli patungan. Keduanya dianggap melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutan JPU Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa Priadi dan Sukron terbukti memiliki dan menguasi seperangkat alat hisap sabu (bong) yang berisi sabu-sabu seberat 1,87 gram.

“Menuntut hukuman kepada terdakwa Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 3 bulan,”kata Sulfikar dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/2022).

Dalam tuntutan JPU Sulfikar juga disebutkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya, para Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengakui terus terang seluruh perbuatannya, dan kedua Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU Sulfikar juga disebutkan, tuntutan enam bulan dan tiga bulan rehabilitasi yang dia ajukan sesuai pedoman Jaksa Agung nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkoba.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Priadi Dwi Santoso dan Terdakwa M. Sukron Makmun (berkas terpisah) mendatangi rumah DPO Farid Sholeh di Jalan Sidonipah 7 Surabaya membeli secara patungan barang berupa narkotika Golongan I Jenis sabu.

Setelah bertemu dengan DPO Farid Sholeh, kemudian Terdakwa Priadi Santoso menyerahkan uang sebesar Rp 100.000 hasil patungan antara terdakwa Priadi Santoso dan M.Sukron.

Kemudian kedua Terdakwa diperintah oleh DPO Farid Sholeh menunggu di dalam WC Umum. Setelah beberapa menit kemudian DPO Farid Sholeh mendatangi kedua Terdakwa sambil memberikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah beserta 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa M.Sukron.

Lantas kedua Terdakwa pun masuk kembali kedalam WC Umum untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, seperangkat alat hisap sabu tadi dengan sisa sabu seberat±1 ,87 gram diletakan sama Terdakwa Priadi Santoso di bibir bak mandi di dalam WC Umum tersebut.

Kemudian pada saat kedua Terdakwa keluar dari WC Umum tadi, langsung ditangkap oleh dua anggota kepolisian yangsaat itu sedang patroli. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.