Foto : Tersangka Dwipudji (dilingkari) Yang Menjadi Pengedar Sabu-sabu Dari Seseorang Yang Dia Kenal di Lapas
SURABAYA (pilarhukum.com) – Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/9/2024) menangkap Dwipuji warga Balong Bendo Sidoarjo, yang kedapatan menyimpan 14,9 Kg sabu.
Bapak 3 anak ini mengaku tergiur menjadi pengedar Narkoba setelah dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta per bulan, oleh DOM warga Jakarta yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng.
“Saya masuk (Medaeng) pada 2008) dan kenal dengan DOM, dan setelah keluar saya dihubungi untuk ikut kerja dengan upah sebesar Rp 30 juta setiap buannya,” terang Dwipuji, Senin (28/10/2024).
Tersangka mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut sejak 1 tahun lalu. Selain dipercaya menerima kiriman sabu dengan jumlah besar, dirinya juga berperan mengantar paket Narkoba itu kepada para pelanggannya.
“Setelah barang itu saya terima, baru Bos menghubungi saya untuk mengantar pesanan itu, semuanya dia yang mengatur,” tambahnya.
Dengan penghasilan yang sangat besar ityu, tersangka Dwipuji mengaku dapat membiayai ketiga anaknya hingga ke pergurusn tinggi,” Ya dari hasil ini saya bisa membiayai kuliah tiga anak saya,” pungkasnya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Surya Miftah menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Dwipuji berwal dari informasi yang diterima oleh anggotanya, sehingga dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Anggota kami mendapatkan tersangka akan melakukan transaksi di kawasan Waru Sidoarjo, sehingga dilakukan pengintaian,” terang Miftah.
Pengintaian yang dilakukan lebih dari sepekan tersebut, Miftah menegaskan anggotanya langsung mengaamankan tersangka saat mengambil paket sabu dalam kemasan Teh China.
“Saat mengambil paket ranjau 9 bungkus Teh China berisi Narkoba itu, tersangka langsung kami amankan, dari sana dilakukan pengembangan ke tempat tinggalnya ditemukan barang bukti lainnya 52 bukus plastik berisi sabu seberat 5,9 kg sabu,” pungkas Miftah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana hukuman mati. [Fiq]