Pengacara Pelapor Sambut Baik Putusan 2 Tahun 9 Bulan Terhadap Tan Irwan

oleh -2359 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Hukuman dua tahun sembilan bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai I Made Subarga terhadap Tan Irwan, terdakwa perkara penipuan bisnis bahan bakar kapal yang menyebabkan korbannya Soetijono merugi hingga Rp 9,3 miliar ini disambut baik oleh korban.

Melalui kuasa hukumnya Teguh Suharto Utomo mengatakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah tepat dan benar, memang sudah sepatutnya Terdakwa dihukum dan divonis namun seharusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebab Korban menderita kerugian yang sangat besar.

“ Siapa yang mau menanggungnya? Saya berharap Keluarga Terdakwa jeli dan pintar dalam melihat situasi jangan hanya mendengar nasehat nasehat dari oknum lain yang akhirnya merugikan nasib Terdakwa, usia Terdakwa sudah sepuh, janganlah nasib orang lain dipermainkan seperti itu,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut Teguh mengatakan jalan damai sebenarnya adalah jalan paling baik dan benar dan pihaknya sudah menerina uluran permintaan maaf Terdakwa dan Keluarga nya tetapi karena bisikan dan nasehat dari orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akhirnya malah jadi seperti ini.

Perlu diketahui, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim I Made Subagia terdakwa Tan Irwan dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Soetijono sebesar Rp 9,3 miliar dan terbukti melanggar pasal pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Tan Irwan selama 2 tahun 9 bulan,”kata hakim Made di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perberbuatnya. Hal yang meringankan terdakwa sopan selama dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Atas putusan ini, Michael Harianto selaku penasihat hukum terdakwa Tan Irwan belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. “Pikir-pikir yang mulia,”kata jaksa Darwis.

Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari tuntunan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Tan Irwan selama 3 tahun penjara.

Untuk diketahu dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.

Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.

Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Bahkan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Pihak bank menyebut bahwa rekening cek BG telah ditutup. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.