Saksi Fariani Bongkar Modus Henry Wibowo Pakai Nama Keluarga untuk Tipu Rp 6,2 Miliar

oleh -272 Dilihat
oleh

Foto : Sidang kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian besi senilai Rp 6,2 miliar yang menjerat Henry Wibowo

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian besi senilai Rp 6,2 miliar yang menjerat Henry Wibowo, pemilik sekaligus pengelola CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/8/2025). Kesaksian istrinya, Fariani (52), justru memperkuat dugaan bahwa Henry selama ini berperan besar dalam mengatur perusahaan secara tidak transparan.

Fariani, yang pernah tercatat sebagai komisaris CV BIA, mengaku hanya “dipinjam nama” oleh Henry. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam operasional maupun transaksi perusahaan. “Saya tidak pernah ikut jual beli atau urusan bisnis. Nama saya hanya dipakai saja,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan Fariani menguak bahwa meskipun namanya tidak tercatat dalam akta pendirian CV BIA, Henry adalah pengendali utama perusahaan. Setelah Fariani keluar pada 2022, Henry bahkan memasukkan nama anak mereka, Kevin, ke dalam struktur perusahaan, sebelum akhirnya mengganti lagi dengan namanya sendiri.

“Setahu saya nama Kevin dirubah lagi menjadi nama Pak Henry. Kalau tidak salah ada perubahan lagi di tahun 2023 dan 2024,” ungkap Fariani.

Fariani menyebut Bilyet Giro yang dikeluarkan CV BIA tidak bisa dicairkan. Meski rekening perusahaan dipegang staf keuangan bernama Erika, hakim menegaskan tanggung jawab hukum tetap ada pada pengelola utama. “Kalau CV BIA yang mengeluarkan, maka CV BIA yang bertanggung jawab,” ujar Fariani.

Kasus ini berawal dari laporan PT Nusa Indah Metalindo (NIM), distributor besi asal Gresik, yang merasa dirugikan. Sepanjang Maret hingga Desember 2024, BIA melakukan transaksi senilai Rp 31,7 miliar. Namun, dari 367 invoice, hanya 305 yang dilunasi. Sisa pembayaran Rp 6,2 miliar tidak pernah diselesaikan. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.