Mantan Hakim Itong Kembali Berstatus ASN Di PN Surabaya, Praktisi Hukum Khawatir Ada Konflik Kepentingan 

oleh -182 Dilihat
oleh

Foto : Pengacara Richard dan Billy Handiwiyanto Mengkritisi Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Status PNS Eks Hakim Itong di Pengadilan Negeri Surabaya 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Mantan hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat yang kembali menyandang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai suatu keputusan yang melukai masyarakat Indonesia. Hal itu diungkapkan praktisi hukum Richard Handiwiyanto.

Richard menilai, Mahkamah Agung (MA) sudah membuat suatu keputusan yang tak elok bagi lembaga peradilan yang saat ini sedang berusaha menjadikan sebagai lembaga yang berintegritas.

” Bayangkan, mantan hakim ini (Hakim Itong) pernah bermasalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pernah membuat citra buruk Pengadilan karena ulahnya yang merusak tatanan hukum, tapi kenapa sekarang diberikan kesempatan untuk kembali di duduk di kursi PN Surabaya meskipun bukan sebagai hakim,” ujar Richard Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut Richard mengatakan, sebaiknya MA meninjau ulang SK yang sudah dibuat ini. Karena keputusan tersebut sangat melukai perasaan masyarakat. Setidaknya, Mahkamah Agung tidak menempatkan kembali ke PN Surabaya.

” Ini suatu keputusan yang saya nilai sangat miris. Tentu ini menjadikan kegelisahan publik yang besar terkait putusan Mahkamah Agung yang tidak tepat sasaran ini,” ujar Richard .

“Kalau memang ingin memberi kesempatan secara kemanusiaan, sebaiknya ditempatkan di luar pulau atau daerah terpencil. Bukan di PN Surabaya yang sorotan publiknya sangat tinggi,” lanjutnya.

Keputusan MA ini menambah panjang daftar kontroversi di tubuh lembaga peradilan, khususnya terkait komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Sementara Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja sebagai penggugat kepada PT Jawa Pos dengan nomor pdt 273/pdt.G/pn.sby mengaku khawatir. Sebab hakim Itong dalam perkara tersebut sebagai kuasa hukum salah satu tergugat.

” Saya khawatir kejadian dulu terulang lagi. Jika melihat lawyer lawan menjadi bagian internal PN Surabaya, saya sangat khawatir adanya konflik kepentingan. Saya sangat ingat betul kasus yang menjerat pak Itong dulu itu kasus yang berhadapan dengan saya juga pada tahun 2022. Bagaimana dia diduga akan memutus pembubaran PT Soyu Giri Primedika, yang dimana permohonan itu diajukan oleh orang yang bukan pemegang saham. Padahal saya adalah kuasa hukum 100% pemegang saham. Dan pak Itong diduga mau memutus PT tersebut dilikuidasi. Padahal pt SGP memiliki aset ratusan miliar, meskipun akhirnya terjaring OTT KPK sehingga putusan tersebut tidak terjadi, ” ujar Billy.

Billy menambahkan, dia merasa tidak ada masalah pribadi dengan hakim Itong. Billy meyakini bahwa Itong berhak atas kesempatan kedua sebagai seorang pengacara.

” Akan tetapi saya berharap tidak ada konflik kepentingan dalam perkara saya yang sedang berjalan di PN Surabaya ini, antara Nany Widjaja dengan Jawa Pos dan Edhi Susanto, mengingat pak Itong adalah kuasa hukum tergugat Edhi Susanto. Saya harap agar MA melakukan evaluasi total lebih mendalam terhadap penempatan pak Itong di Pengadilan Surabaya,” ujar Billy. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.