Foto : mengaku shock, korban Saat memberikan keterangan kepada wartawan
SURABAYA (pilarhukum.com) – Menjadi korban penipuan atas Renovasi rumahnya, Ria Winata Kamis (1/8/2024) hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, saksi korban Ria Winata mengaku mengenal dengan terdakwa Ir Dwi Wantoro yang berprofesi sebagai kontraktor melalui Vera selaku teman karibnya, dimana terdakwa diakui sebagai saudara dekatnya, dimana pada awal dirinya sudah meragukan.
“Vera yang mereferensikan jaksa kontraktor terdakwa ke saya. Karena saya kenal Vera, saya tidak curiga. Apalagi Vera bilangnya terdakwa masih sepupu sama terdakwa,” terang saksi Ria.
Saksi juga menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan terdakwa, rumah yang akan direnovasi hanya berukuran 4×5 meter dengan RAB dan disepakati biaya Renovasi senilai Rp 255 juta.
“Ukuran yang direnovasi 4×5 meter, akan dilakukan pengecoran DAK untuk lantai 2. Bawah untuk kamar dan atasnya saya akan pakai jemuran,” jelasnya.
Usai sidang saksi memberikan keterangan, dirinya mengaku tertipu dimana terdakwa hanya melakukan pengerjaan dengan membongkar tanpa dilakukan pembangunan sesuai kesepakatan.
“Setelah saya tanda tangan kontrak, tidak pernah didatangi lagi. Saya merasa ditipu. Akhirnya saya meneruskan (renovasi) sendiri sampai selesai,” ungkap Ria.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa Ir. Dwi Wantoro menawarkan jasa kontraktornya melalui Vera pada 2022. Sata itu, terdakwa menjanjikan fee jika mendapatkan pelanggan kepada Vera.
Kemudian Vera menghubungi Ria untuk menawarkan jasa kontraktor terdakwa pada 10 Juni 2022. Meskipun awalnya tidak tertarik, namun pada 11 Agustus 2022, Ria menghubungi Vera untuk membahas renovasi rumahnya di Pakuwon City Mossel Bay, Surabaya. “Vera kemudian memperkenalkan Ria kepada terdakwa dan meyakinkan bahwa jasa kontraktor tersebut sangat profesional dan bertanggung jawab,” papar JPU Dewi.
Pasca melakukan penandatangan perjanjian Renovasi rumah senilai RP 255 juta, korban diminta untuk melakukan pembayaran awal sebesar 50 persen (Rp 127 Juta). Meski belum ada progres pembangunan, terdakw kembali mengajukan tambahan pembayaran senilai Rp 50 juta dengan dalih pembelian material. [Fiq]