Pemicu Pertengkaran Irsan dengan Isteri Karena Chrisney Tak Nurut

oleh -2297 Dilihat
oleh

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto yang digelar diruang Cakra ini digelar secara tertutup.

Dalam sidang kali ini, selain dihadiri saksi pelapor Chrisney Yuan Wang juga dihadiri Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara dan Sutrisno

Nurhadi, salah satu penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto usai sidang mengatakan, Chrisney Yuan Wang, istri The Irsan Pribadi Susanto dalam persidangan menerangkan telah dianiaya terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.

“Korban dalam penjelasannya mengatakan telah dianiaya terdakwa di dalam kamar. Tidak ada saksi lain yang melihat penganiayaan itu kecuali anaknya,” ungkap Nurhadi.

Ternyata, lanjut Nurhadi, perselisihan rumah tangga Chrisney dan Irsan, telah terjadi mulai tahun 2017.

“Berdasarkan pengakuan Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, pertengkaran itu karena Chrisney tidak nurut jika dinasehati terdakwa The Irsan Pribadi Susanto,” kata Nurhadi.

Puncak dari pertengkaran antara Chrisney Yuan Wang dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto, lanjut Nurhadi, terjadi Mei 2021 lalu.

Terkait dengan luka-luka yang diderita Chrisney Yuan Wang, Nurhadi kembali mengatakan, luka memar yang dimaksud korban, terlalu dibesar-besarkan.

“Luka yang dialami korban terlalu dibesar-besarkan. Buktinya, korban masih bisa jalan. Korban hanya mengalami luka pada bagian bibir saja,” kata Nurhadi.

Masih menurut pengakuan Chrisney dipersidangan, Nurhadi mengatakan, setelah mengalami pertengkaran dengan The Irsan Pribadi Susanto, Chrisney pergi dari rumah menuju ke Vihara Eka Darma yang beralamat di Jalan Simolawang V Surabaya.

“Setelah kejadian itu paginya, korban menuju ke Vihara dan tidur di Vihara Eka Darma tersebut,” ujar Nurhadi mengutip keterangan saksi Chrisney.

Alasan Chrisney tidur di Vihara, ujar Nurhadi, karena tidak nyaman. Dan saat Chrisney pamit ke ibu mertuanya, saksi Bie Dewi Verasari, saksi tidak melihat Chrisney dibopong. Juga tidak nampak luka-luka lebam sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

Tio Fee Jin, sambung Nurhadi, saksi lain yang dihadirkan dipersidangan ini membenarkan bahwa Chrisney tidur di Vihara Eka Darma selama 1-2 minggu.

Nurhadi juga menerangkan, beradasarkan kesaksian Chrisney dipersidangan, kata-kata kotor sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dan tidak dibenarkannya.

Masih menurut penjelasan Nurhadi, mengutip pernyataan para saksi dipersidangan, untuk kesaksian Sutrisno sopir pribadi yang sering mengantarkan Chrisney menerangkan, bahwa ia hanya mengantarkan Chrisney dari Vihara ke Jakarta.

“Saksi Sutrisno hanya menerangkan, bahwa ia mengantar Chrisney dari Vihara ke Jakarta dan kondisi Chrisney tidak terlihat aakit, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan,”papar Nurhadi.

Chrisney, sambung Nurhadi, bahkan bisa berjalan dan sebagainya. Juga tidak terlihat tekanan psikis yang dialami Chrisney, seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan.

Nurhadi juga menjelaskan, pada saat korban hendak ke Vihara, Chrisney Yuan Wang bisa mengemudikan mobil sendiri.

Dalam persidangan, ada fakta yang terungkap. Fakta itu tentang pertemuan Chrisney dengan seorang-laki-laki.

Terkait dengan pertemuan Chrisney dengan seorang laki-laki tersebut, Nurhadi melanjutkan, setelah dari Vihara, saksi Sutrisno akan mengantar Chrisney ke Jakarta.

“Sesampainya di rest area Semarang, Chrisney bertemu dengan laki-laki. Dan Chrisney telah janjian dengan orang laki-laki itu,” papar Nurhadi.

Usai menjelaskan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Nurhadi menjelaskan, bahwa Chrisney Yuan Wang tidak terlihat mengalami kekerasan psikis, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan.

Nurhadi kemudian mempertanyakan pertemuan antara Chrisney dengan seorang laki-laki di rest area Semarang. Kuat dugaan, bahwa laki-laki yang ditemui Chrisney ini adalah Pria Idaman Lain (PIL).

Terkait dengan dua kewarganegaraan, Nurhadi mengatakan bahwa hal ini sempat ditanyakan ke Chrisney di persidangan, namun tidak menjawab.

Masalah kewarganegaraan Chrisney itu, Nurhadi melanjutkan, bahwa hal tersebut bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi saja.

 

Terpisah, Gideon Emmanuel Tarigan, salah satu penasehat hukum Chrisney Yuan Wang menyatakan, ketika penasehat hukum terdakwa menanyakan masalah dua kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang dipersidangan, hal ini tidak relevan.

“Masalah dua kewarganegaraan ini tidak relevan jika dipertanyakan dipersidangan. Lalu, untuk masalah kewarganegaraan itu, telah diketahui bersama sebelumnya,” jelas Gideon.

Antara Terdakwa dengan Chrisney, lanjut Gideon, bertemu pertama kali di Australia. Dan masalah Chrisney berwarganegaraan Indonesia, Irsan yang mendorong.

Pernikahan Irsan dan Chrisney pun, lanjut Gideon, dilangsungkan di Indonesia dan di Australia.

Gideon secara tegas membantah jika ada perselingkuhan antara Chrisney dengan seorang laki-laki yang ditemuinya di rest area Semarang.

Lebih lanjut Gideon mengatakan, bahwa ini adalah manuver yang dilakukan pihak terdakwa dan pihak Chrisney tidak kaget. Mengapa?

Gideon menambahkan, isu perselingkuhan ini bukanlah manuver Irsan yang pertama. Menurut Gideon, pihak Irsan pernah membuat manuver tentang Irsan yang sedang sakit, kemudian memunculkan masalah dwi warga negaraan Chrisney, namun tidak berpengaruh bagi majelis hakim, sekarang ini pihak terdakwa ingin bermanuver dengan memunculkan orang ketiga Chrisney.

Menurut Gideon, masalah orang ketiga ini tidak perlu ditanggapi karena Chrisney tidak berselingkuh. Bahkan Chrisney mengatakan, sebagai korban KDRT, ia masih trauma dekat dengan laki-laki.

Sementara kuasa hukum The Irsan yang lain yakni Filipus Gunawan menyatakan terkair dua kewarganegaraan tersebut ditanyakan agar majelis hakim mengetahui bahwa dalam laporan terkait KDRT tersebut tidak ada legal standingnya.

“ Nanti akan kami bahas melalui pledoi, dan CCTV serta alat sadap yang dipasang diambil dan CCTV dikamar tanpa izin suami dan diakui oleh Chrisney artinya tidak sah dan urgensinya adalah tujuan menjebak Irsan,” tegas Filipus Goenawan. [Azy]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.