Foto : Rumah Mewah Yang Dijadikan Pabrik Narkoba
SURABAYA (pilarhukum.com) – Ditreskoba Polda Jatim, Sabtu (18/5/2024) dini hari menggerebek sebuah rumah di Jl Kertajaya Indah Timur IX/ 47, Surabaya yang dijadikan tempat produksi Narkotika.
Penggerebekan berawal penangkapan terhadap ADH warga Puri Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, yang kedaptan membawa 9 bungkus berii Ineks berlogo burung hantu sebanyak 2.884 butir.
Dari rumah yang dijadikan pabrik tersebut, peugas menyita ratusan kilo bahan dasar Narkotika dan beerapa alat pencetak.
Menurut saksi mata yang menyebut dirinya sebagai Edo mengatkan, saat dalam penggerebekan tersebut warga sekitar tik mengetahui karena ilakukan pada dini hari.
“Kami tahunya setelah siang, rumah itu sudah terpasang Police Line, dan menurut Secuity Polisi Narkoba dari Polda Jatim yag melakukan penggerbekan,” ucapnya.
Saksi mnjelaskan lebih lanjut, saat penggerebekan pihak kepolisian hanya diketahui oleh Security stempat dan meminta agar tidak melaporkan ke pihak toko masyarakat setempat.
“Pak RT sendiri juga tahunya siang harinya, menurutnya pihak kepolisian meminta aga tidak memberitahukan kepada RT, ya mungkin masih perlu di dalami,” tambahnya.
Pria dengan perawakan tinggi besar tersbut juga menjelaskan, bahwa tersangka menempti rumah trsbut sejak buln oktobr 2023 lalu.
“tapi ongnya itu jarang kelihatan, mereka yang menempati rumah itu hanya berdua, dan juga jarang keluar jug, maklum karena Perumahanwarga disini memang jarang keluar dan bersosialisi,” pungkasnya.[Fiq]