
SURABAYA (pilarhukum.com) – Sri Andayani warga Sidoarjo ini mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Jatim, Selasa (3/3/2026) siang. Dengan langkah gontai serta airmata yang terus mengalir, Sri Andayani mengadukan nasibnya pada korps Bhayangkara.
Bersama tim kuasa hukumnya Abdul Salam yang membela secara prodeo ini, Sri Andayani mengisahkan dia adalah pemilik tanah dan bangunan di The Taman Dhika blok B.5-20 Kabupaten Sidoarjo, SHM nomor 2811/ Desa Pagerwojo atas nama dia
” Namun rumah itu kini dikuasai orang lain. Tiba-tiba terbit surat jual beli padahal saya statusnya berhutang,” ujar Sri Andayani.
Sri Andayani menceritakan, dia meminjam uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama KSP. Mitra Rakyat yang beralamat di Jalan Rajawali 1A/2, Betro, Sedati, Sidoarjo, Ruko, dengan jumlah pinjaman Rp. 49 juta dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 29 September 2022 melalui marketing KSP. Mitra Rakyat Jawa Timur bernama Agus Budiono.
Bahwa pada bulan ke-1 dan 2 terbayar, namun bulan ke-3 tanggal 29 Desember 2022 jatuh tempo.
” Saya belum bisa membayar karena suami saya sakit keras dan pada tanggal 6 Januari 2023 saya di telepon Agus Budiono selaku pihak koperasi bahwa jika saya tidak membayar di bulan Januari tahun 2023 maka rumah saya akan ditempel Pengumuman Lelang oleh Pihak Koperasi KSP Mitra Rakyat Jawa Timur dan baru satu kali telat tanpa adanya peringatan 1, 2, dan 3 langsung hadirkan orang yang bisa bantu dana talangan,” ujarnya.
Karena berada di bawah tekanan dan takut kehilangan rumah, Sri Andayani menerima saran dari Agus Budiono selaku pihak koperasi untuk melakukan pinjaman berupa dana talangan kepada Jhonny Wijaya dkk guna melunasi pinjaman uang di KSP. Mitra Rakyat dengan bunga yang lebih besar.
” Beberapa hari kemudian saya diberi kabar Agus Budiono jika sudah ada pendana atau pemberi pinjaman dana talangan yang berkenan meminjamkan uang dengan bunga besar, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM),” tambahnya.
Beberapa hari kemudian, Sri Andayani ditelepon staf dari Jhonny Wijaya yang bernama Lina dan Umar yang mengaku tim pendana sekaligus teman Agus Budiono selaku pengurus KSP Mitra Rakyat Jawa Timur.
Bahwa berdasarkan keterangan Lina, Sri Andayani akan diberi pinjaman pendana atau pemberi pinjaman dana talangan sebanyak Rp. 175 juta dan akan dipotong diawal dengan perhitungan diskonto 5% perbulan dengan potongan 3 bulan diawal, dan setelah dipotong diawal Sri Andayani hanya menerima sisa pinjaman sebesar Rp.64.533.000.
Kemudian pada 15 Januari 2023 Sri Andayani diajak bertemu tim pemberi pinjaman dana talangan atau pendana bernama Lina untuk menyampaikan rincian potongan pinjaman yang dimaksud.
Tanggal 17 Januari 2023 saya diminta ke Notaris yang mereka tunjuk bernama Rudi Yauwatta, SH yang beralamat di Jalan Panjang Jiwo No. 46-4 Surabaya dengan membawa data diri Sri Andayani, dan suami untuk pembuatan perjanjian hutang piutang
Kemudian pada 19 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB Sri Andayani bersama suami datang ke Notaris Rudy Yauwalatta, SH diantar Eko yang merupakan kawannya.
” Saya datang lebih awal, kemudian saya dikenalkan Agus Budiono selaku pengurus koperasi KSP Mitra Rakya Jawa Timur dan Lina kepada Jhonny Wijaya sebagai pihak pemberi pinjaman dana talangan. Sampai di dalam ruang Notaris, saya dimintai data pribadi, kemudian dibacakan perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) dan disuruh tanda tangan, setelah mendengar isi perjanjiannya yang tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, saya ingin mengajukan pertanyaan atau bantahan, namun tim pemberi pinjaman dana talangan memberi isyarat bahwa nanti akan dijelaskan,” bebernya.
Setelah keluar dari ruang notaris dibacakan perjanjian, Sri Andayani bertanya kenapa perjanjiannya berisikan IJB bukan hutang piutang atau pinjaman dana talangan, dan berjumlah Rp. 300 juta padahal dia hanya dipinjami sejumlah Rp. 175 juta sebagaimana isi Akta nomor 3 Ikatan Jual Beli di pasal 2 sekarang harga rumah Rp 500 juta.
Bahwa setelah itu Sri Andayani diajak ke KSP. Mitra Rakyat di Sidoarjo untuk tandatangan pelunasan pinjaman koperasi dan yang melunasi ialah tim pemberi pinjaman dana talangan yang bernama Alex dan Hadi, lalu kemudian sertifikat asli SHM milik saya diambil Jhonny Wijaya DKK dibawa ke mobil lalu saya dipanggil untuk mengambil uang sisa pinjaman dana talangan sebesar Rp 64.533.000.
” Saya disuruh Alex staf Jhonny Wijaya untuk cepat pulang dengan alasan karena saya membawa uang banyak takut dirampok, mereka juga bilang “aman bu, nanti kita yang antarkan” ketika saya menanyakan mengenai kwitansi penerimaan pinjaman dana talangan sebesar Rp.175 juta mereka jawab “Gampang bu, nanti. Gak mungkin Jhony nipu ibu nanti wa-wa saja”. Tapi saya menunggu sampai saat ini mereka tidak kasih kwitansi maupun tanda terima dari pemberi dana talangan maupun Notaris,” ujarnya sambil berlinangan airmata.
Tak berhenti disitu, keesokan harinya Sri Andayani didatangi Lina dan Umar selaku Staff Jhonny meminta komisi sebesar Rp 2,3 juta, masing-masing untuk Lina Rp1 juta, Umar Rp. 800 ribu serta Agus Budiono minta komisi Rp. 500 ribu.
Satu bulan kemudian mereka minta Sri Andayani untuk menyerahkan kunci rumahnya jika tidak diserahkan, Sri Andayani harus mengembalikan uang pinjaman yang dipinjamkan, jika tidak melakukan, tim pemberi dana talangan membuat keributan di rumah Sri Andayani.
” Padahal mereka sudah potong diawal bunganya tiga bulan sebesar Rp. 45,5 juta dan saya hanya menerima Rp. 64.533.000 saja dari dana talangan,” ujar Sri Andayani.
Sri Andayani merasa ditekan dan diintimidasi Jhonny Wijaya dan kawan-kawan untuk menyerahkan kunci rumah saat itu, kemudian Alex salah satu anggota tim pemberi pinjaman dana talangan menghubungi Sri Andayani pada tanggal 20 Februari 2023 untuk menyerahkan kunci ke rumah Lina yang ber alamat Jl. Griya Wage Asri 1 Blok. D No. 46, Wage, Taman, Sidoarjo,
Tanggal 31 Oktober 2023 ada orang ke rumah Sri Andayani yang mengaku suruhan Jhonny Wijaya. Rumah ini bukan milik Sri Andayani lagi melainkan sudah diganti sertifikatnya menjadi milik Jhonny Wijaya
Bahwa Jhonny Wijaya menyuruh Sri Andayani untuk mengosongkan rumah karena rumah akan dijual dengan harga Rp. 450 kepada Masduki:
Kemudian pada 6 November 2023, Yuni salah satu anggota tim pemberi dana talangan bersama rekannya pada jam 11.00 WIB datang ke lokasi menggantikan kunci rumah Sri Andayani dengan kunci dari Jhonny Wijayam
” Padahal barang-barang belum dikeluarkan didalam rumah tersebut antara lain dua AC 1 PK lengkap dengan remot, empat kursi jati coklat, satu box bayi lengkap, satu tempat tidur springbed lengkap, satu kasur spons, satu kasur lipat matras, dua sapu dan pel, delapan ember besar dan kecil, satu gentong air, satu lemari baju plastik,” tambahnya.
” Sebelumnya saya sudah berusaha menempuh jalur hukum, namun saya ditipu oleh dua oknum pengacara. Saya dimintai uang katanya untuk proses hukum, tapi nyatanya tidak pernah ada proses hukum. Suami saya sampai mengalami kebutaan karena mikir kejadian ini, sakit mata yang dialami suami saya sudah menyerang syarat sehingga mengalami kebutaan,” ujar Sri Andayani dengan airmata yang terus mengalir.
Sementara Abdul Salam, kuasa hukum Sri Andayani mengatakan ada dugaan pemufakatan jahat dan persekongkolan jahat antara Koperasi KSP Mitra Rakyat Jawa Timur dengan penyedia dana talangan yaitu Agus Budiono selaku pengurus Koperasi KSP Mitra Rakyat dengan Jhonny Wiajya selaku pemilik dana talangan.
Bahwa sebagai Kuasa Hukum, Abdul Salam sudah mengirimkan Surat Klarifikasi kepada Jhonny Wijaya, tertanggal 20 Oktober 2025 dengan nomor surat 80/ADV-ABS/ KLARIFIKASI/X/2025 namun tidak ditanggapi.
” Bahwa kami mengirimkan surat somasi pertama tertanggal 30 Januari 2026 dengan nomor surat 12/ADV-ABS/SOMASI/1/2026. Ada tanggapan dari Jhonny Wijaya, tetapi jawaban atau tanggapan surat tersebut tidak menjawab sesuai apa yang saya permasalahkan,” ujar Abdul Salam.
Abdul Salam kemudian melayangkan Surat Somasi kedua tertanggal 19 Februari 2026 dengan nomor surat 22/ADV-ABS/SOMASI/II/2026 untuk mempertanyakan mengenai barang-barang Sri Andayani yang masih berada di rumah tersebut dan barang Sri Andayani dikosongkan secara melawan hukumm
” Bahwa karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara baik-baik, saya menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Diskrimum Polda Jawa Timur terhadap Jhonny Wijaya dkk dengan adanya dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan serta pengrusakan dan penghancuran barang milik saya sebagaimana diatur dalam Pasal 476 jo pasal 486 KUHP dan pasal 492 jo pasal 521 KHUP tentang perbuatan curang,” ujar Abdul Salam. [Efa]
