Pencopet Yang Satroni Rumah Mantan Gubernur Khofifah Ditangkap Polisi

oleh -230 Dilihat
oleh
Tersangka Mardjuki Saat Direlease di depan awal media oleh Polsek Wonocolo
SURABAYA (pilarhukum.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap Mardjuki (50). Saat ditangkap, warga Jl Bronggalan, Surabaya ini sedang terlelap di kamar kosnya yang ada di jalan Tambaksari. Bahkan dia sempat marah saat dibangunkan lantaran saat itu dia sedang bermimpi sedang melahap makanan enak.
Bapak dua anak tersebut juga tak menyangka bahwa yang membangunkannya adalah polisi yang akan mengantarkan dia ke jeruji besi.
Pria yang tidak memunyai pekerjaan tetap tersebut, dibekuk atas aksinya melakukan pencopetan terhadap warga saat open House di rumah Mantan Rumah Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Jl Jemursari, Kamis (11/4/2024) lalu.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh  mengatakan bahwa Mardjuki (50) adalah spesialis copet. Dari rekam jejaknya, Mardjuki ternyata sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Pencopetan terjadi pada saat open house di kediaman Khofifah mantan Gubernur Jatim. Begitu beliau mengadakan open house, pelaku mengambil kesempatan pada orang-orang yang melaksanakan halal bihalal,” kata Sholeh, Senin (06/05/2024).
Kapolsek Wonocolo M. Sholeh mengatakan, saat itu tersangka menyamar sebagai warga biasa yang ikut halal bihalal. Ia lantas mendekati korbannya Firda (25) warga Morokrembangan untuk mengambil handphone yang disimpan di tasnya yang kemudian membuat laporan Polsi.
 “Dari hasil penyelidikan atas laporan tersebut, kami mendapatkan petunjuk dan bukti bukti yang mengarah terhadap tersangka sehingga dilakukan penangkapan,” terang Soleh.
 Soleh menambahkan, tersangka memang sudah merencanakan akan beraksi di rumah mantan Gubernur Jatim Khofifah. Ia sudah ‘berhitung’ keramaian dan keamanan di rumah Khofifah Indar Parawansa.
“Tersangka sengaja menggunakan momen halal bihalal di hari idul fitri, karena pada saat itu, banyak orang yang hadir disana sehingga mencari sasaran terhadap orang yang lengah dan mengambil barang milik korban.
“Tersangka ini sengaja datang dalam open house halal bihalal itu, sudah ada niatan jahat. dan pada saat mendapat kesempatan itu dirinya mendekati korban dan mengambil barangnya dan kemudian menyelinap pergi,” pungkas Soleh.
Dalam aksinya tersebut tersangka melakukan sendirian. Dirinya sudah beberapa kali masuk penjara dalam aksi yang sama dan berdalih untuk kebutuhan hidup.
“Saya sendirian. Saya tahu kalau bu Khofifah open house dari medsos. Sekali mencopet dapat uang Rp 300-400 ribu,” kata Mardjuki.
Disinggung saat dirinya sempat marah saat akan ditangkap, tersangka dengan malu malu mengaku saat itu sedang bermimpi makan enak, waktu saya sedang mimpi makan enak, harus terbangun karena ada yang mengganggu,” ujarnya dengan tersenyum malu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam pidana selama 5 tahun penjara. [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.